Bangli (Metrobali.com)

Maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum polres Bangli, membuat polisi gerah. Berkat kerja keras Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli berhasil menangkap pengedar uang palsu. Tersangka I Wayan RNT (39) dan Ahmad FZ (35), asal  Desa Belendung, Tanggerang, Banten. “Kami sudah tangkap dua tersangka, dan barang bukti berupa uang palsu juga sudah diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Bangli AKP Ida I Dewa Nyoman Rai didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP IGM. Sudarma Putra, Kamis (21/3).

Dikatakan, berawal dari laporan warga Desa Suter, yang belakangan ini diresahkan dengan banyaknya uang palsu beredar. Sesuai hasil keterangan sejumlah warga, jajaran Satreskrim melakukan  slidik. “Kita kemudian mendapatkan titik terang siapa pengedarnya,”ujar Rai.

Disebutkan, setelah cukup bukti akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. Setelah pelaku ditangkap, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kelian Dusun Suter dan istri pelaku.  Didalam kamar pelaku ditemukan uang palsu  sebanyak Rp 700.ribu. Uang pecahan seratus ribu itu disimpan pelangkiran yang terisi dari uang pecahan seratus ribu. “Hasil intrograsi terhadap pelaku uang plasu tersebut dibeli dari tersangka Ahmad FZ,”katanya.

Disebutkan,  uang senilai Rp 2,5  juta telah diedarkan di sejumlah warung  di Suter, Kintamani dan Pasar Kelungkung sebanyak Rp. 1.800.000, sisanya Rp. 700.000 disimpan di rumahnya.

Lebih lanjut dipaparkan, setelah  berhasil mengorek keterangan dari tersangka RNT, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan membidik tersangka Ahmad FZ. Petugas kemudian meminta tersangka RNT  menghubungi No HP Ahmad FZ, dengan  berpura-pura memesan upal. Mereka pun sepakat untuk bertransaksi di Gilimanuk, pada Jumat 15 Maret lalu. “Saat itu Ahmad FZ membawa uang palsu senilai 54.800.000. “Kita juga telah memeriksakan uang tersebut kepada   ahli di BI Denpasar. Dari team pemeriksa menyatakan bahwa uang tersebut palsu,”kata Rai. Lanjut menambahkan, pihaknya  kini masih melakukan pengembangan untuk meangkap pelaku lain serta tempat percetakan uang dimaksud. Sementara terhadap kedua pelaku telah dilakukan penahan di Sel Polres Bangli dan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 jonto pasal 26 ayat 2 dan 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancahan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.WAN-MB