Denpasar (Metrobali.com)-

Pengedar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, divonis hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda senilai Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada terdakwa Arik Arianto, Selasa, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

“Kami menerima putusan terhadap terdakwa,” kata JPU Anak Agung Ngurah Jayalantara seusai sidang.

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Dewa Made Puspa Adnyana menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa terbukti telah menjual sabu-sabu kepada sesama penghuni LP Kerobokan, yakni Edi Syahputra Siregar seberat 100 gram dan Lenan seberat 7,8 gram. INT-MB