Pengedar Nrakoba Diringkus

Klungkung ( Metrobali.com )

Kepolisian Resort ( Polres ) Klungkung berhasil meringkus pelaku pengedar Narkoba atas nama MA (41) di depan Toko Krisna di Jalan Gajah Mada pada Minggu ( 14/9 ) sekira pukul 15.10 wita. Tersangka sendiri adalah warga Banjar Sangging Desa Kamasan Klungkung menjadi target oprasi Polisi sejak tiga bulan.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan ( Kasat ) Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gede Artana saat ditemui di ruang kerjanya Minggu ( 14/9 ) sekira pukul 17.00 wita. Ia katakan kalau tersangka sendiri adalah target oprasi Polisi sejak tiga bulan yang lalu. Saat penangkapan tersangka yang dilakukan bersama anggotanya di depan Toko Kresna jalan Gajah Mada sempat mendapat perlawan dari pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan disaku celana ditemukan barang bukti dan pelaku langsung digiring ke Polres Klungkung untuk diperiksa dan pengembangan. Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket sabu dari tangan tersangka dan setelah dilakukan penimbangan diketahui berat bruto 6,83 gr dan berat Netto 3,52 gr.

“Kami berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket sabu dan dirumah tersangka ditemukan beberapa alat pengisap( Bong )  dan pipet “jelasnya.

Dijelaskan, tersangka kini sedang diperiksa dan penyidikan lebih lanjut, agar dapat mengungkap pengedar narkoba lainnya yang mungkin saja masih berkeliaran di Kota Klungkung dan sekitarnya.

“Tersangka kini dilakukan pemeriksaan intensif, serta pengembangan lebih lanjut soal dugaan adanya bandar maupun pengedar lainnya yang masih berkeliran di Klungkung dan sekitarnya, “ujarnya.

Pengedar Narkoba di Klungkung diringkus

Dijelaskan, barang bukti berupa 13 paket sabu tersebut rencana akan dikirim ke Lab For Polda Bali untuk dapat dilakukan penimbangan berat, agar dapat ditaksirkan harga barang bukti tersebut.

Sementara itu MA tampak sedang diperiksa penyidik. Dihadapan Metrobali.com mengaku sejak 3 bulan lalu menjual barang haram ini yang diambil di Denpasar. Menurutnya barang tersebut ditempel pada tiang listrik maupun pada pohon pelidung yang ada dipinggir jalan. Namun dirinya tidak mau menyebut nama si penempel barang haram tersebut. Dan yang mengejutkan dari pengakuan MA kalau barang haram tersebut dikendalikan oleh oknum tahanan yang ada di Rutan Klungkung. lagi lagi MA tidak mau menyebut nama oknum tersebut. “ Ya ada oknum tahanan yang ada di Rutan Klungkung menyuruh mengambil barang haram tersebut, “ ungkapnya terus terang. Bahkan dikatakan setiap bulan oknum tahanan tersebut meminta dikirimkan barang haram, imbuhnya tenang. Sementara barang haram yang ditemukan Polisi saat ditangkap diakui MA diambil sabtu ( 13/9 ) sekira pukul 23.00 wita mengunakan mobil sewaan yaitu Toyota Avanza warna Silver DK 1819 ME. Setiap mengambil barang haram itu dikatakan tidak pernah disimpan dirumah dengan alasan takut diketahu istrinya. Barang tersebut disimpan di tegalan ( kebun ) dekat rumah. Ditanyak berapa mendapat keuntungan dari menjual barang haram tersebut. MA mengaku habis untuk poya poya. Diapun mengaku kalau sejak dua tahun yang lalu sebagai pemakai.

Kasat Res Narkoba Dewa Gede Artana mengatakan jika benar barang itu Narkoba jenis Sabu tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika, dan diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 milyar. SUS-MB