golkar

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat sosial dan politik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Dr Nyoman Subanda mengatakan kekisruhan yang terjadi dalam internal Partai Golkar sangat berpengaruh pada kekuatan politik di Bali dalam menghadapi pemilihan kepala daerah secara serentak Desember 2015.

“Kalau kekisruhan di Partai Golkar berlanjut tentu akan berpengaruh terhadap proses Pilkada mendatang,” katanya di Denpasar, Rabu (25/3).

Untuk itu, kata Subanda, konsolidasi internal partai di daerah harus dilakukan dengan melepaskan egoisitas dan pembelahan politik yang terjadi saat ini.

Ia melihat bahwa pengurus Partai Golkar di daerah sebenarnya korban dari kekisruhan elit Partai Golkar di pusat. Maka dari itu, konsolidasi dengan membangun ruang dialogis penting untuk dilakukan di daerah, sehingga Partai Golkar tetap mempersiapkan mesin partai dalam menghadapi pilkada mendatang.

“Kalau tidak ada konsolidasi dengan segera, sangat berpengaruh terhadap eksistensi dan kekuatan politik partai,” ujarnya.

Subanda mengamati kekisruhan elit partai di Jakarta, sebenarnya di daerah hanya kena imbasnya saja. Padahal sebelumnya contohnya di Bali, pengurus partai bersangkutan aman-aman saja.

“Soal ada pembelotan pengurus partai dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) ke Agung Laksono, itu bagian dari permainan politik untuk mencari legalitas pengurus bersangkutan. Hal ini semua berdasarkan kepentingan dalam kancah politik,” katanya.

Untuk diketahui, kekisruhan diinternal Partai Golkar, dimana kubu Ical masih bersikukuh menunggu hasil dari gugatan di PTUN yang hasilnya sekitar bulan Mei mendatang sepertinya memberikan kegamangan bagi pihak KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi menjelaskan bahwa untuk kepengurusan partai politik yang sah penting bukan hanya pada saat pencalonan, tetapi pada saat sosialisasi yang akan bergulir bulan April mendatang.

Dikatakan KPU tidak ingin salah mengundang peserta pemilu. Untuk itu, pihaknya di daerah akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Pusat agar mendapatkan kepastian hukum dan juga data-data mengenai kepengurusan yang sah untuk peserta pemilu dijadikan dasar dalam melakukan sosialisasi dan proses pencalonan. AN-MB