johanes tuba helan

Kupang (Metrobali.com)-

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Johanes Tuba Helan berpendapat, pengunduran diri calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak berpengaruh terhadap hasil Pilpres 9 Juli 2014.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dapat melanjutkan proses rekapitulasi dan penghitungan suara, serta menetapan pasangan yang meraih suara terbanyak sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019,” kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa (22/7).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pengunduran diri capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dari proses Pilpres dan menolak hasil Pilpres 2014.

Calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memutuskan menarik diri dari proses Pilpres 2014, karena pertimbangan ditemukannya tindak pidana kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara dan pihak asing dengan tujuan tertentu.

“Kami sebagai pengemban mandat suara rakyat, akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik dari proses yang sedang berlangsung,” kata Prabowo dalam konferensi persnya di Rumah Polonia, Selasa siang.

Prabowo juga menginstruksikan saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.

Keputusan menarik diri ini dilandasi beberapa hal antara lain, proses pelaksanaan Pilpres oleh KPU dinilai bermasalah, tidak demokratis, bertentangan dengan UUD 1945, karena banyak aturan main yang dibuat namun dilanggar sendiri oleh KPU.

Selain itu rekomendasi Bawaslu terhadap berbagai kelalaian dan penyimpangan juga diabaikan oleh KPU, ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan penyelenggara dan pihak asing, KPU selalu mengalihkan masalah ke MK seolah-olah keberatan tim Prabowo-Hatta merupakan bagian sengketa yang harus diselesaikan di MK, serta terjadinya kecurangan terstruktur, sistematik dan masif pada pemilu.

Johanes Tuba Helan menjelaskan, dalam UU 12 tahun 2009 melarang calon mengundurkan diri, sehingga proses dapat berjalan terus.

“Undang-undang melarang pengunduran diri calon, maka proses jalan terus. KPU silakan menetapkan hasil Pilpres 9 Juli 2014,” tuturnya.

Bagi yang tidak menerima hasil, silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan MK bersifat final dan mengingkat. Semua harus menerima, katanya menambahkan. AN-MB