Latif Adam

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi lanjutan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau peraturan lainnya untuk mengoptimalkan implementasi dana desa, kata pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam.

“Kehadiran Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 bukan akhir dari segalanya, tapi harus ada regulasi lanjutan untuk implementasi,” katanya di Jakarta, Minggu (14/9).

Ia menjelaskan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran desa dari APBN perlu dilakukan tiga langkah yakni regulasi lanjutan, evaluasi dan monitoring serta indikator kinerja utama atau key performance indicators (KPI).

Menurut dia ketiga langkah tersebut akan menjadi upaya mengoptimalkan peningkatan ekonomi melalui wilayah pedesaan.

Ia menyarankan dalam regulasi tersebut nantinya perlu mengatur persentase yang akan digunakan dalam berbagai program pembangunan desa.

Latif mencotohkan dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah ada persentase yang akan digunakan untuk infrastruktur, kesejahteraan dan berbagai program desa lainnya.

“Persentase ini akan mudah untuk memantau dan mengukur program yang dijalankan,” katanya.

Ia menambahkan dengan adanya aturan yang baku terhadap pengelolaan dana desa itu maka tidak akan ada lagi kekhawatiran akan kemampuan yang dimiliki setiap kepala desa.

“Kita berharap anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan produktif untuk meningkatkan pembangunan ekonomi pedesaan,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah dapat meningkatkan kemampuan kepala desa dan pendampingan sehingga alokasi dana desa itu tidak disalah gunakan dan aparatur desa tidak tersangkut masalah hukum.

Pada RAPBN 2015 pemerintah mengalokasikan dana desa hanya sebesar Rp 9,1 triliun dari pos PNPM Rp 7,5 triliun dan selebihnya dari pos Kementerian PU. AN-MB