Jimly Asshiddiqie

Jakarta (metrobali.com)-

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mencatat laporan pengaduan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Khusus pasca-Pilpres ini pengaduan perkaranya sedikit sekali. Dari hiruk pikuk pelaksanaan Pilpres hanya ada tujuh pengaduan yang berkenaan dengan pelanggaran kode etik,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (4/8).

Dia menyebutkan jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan pengaduan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada saat pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada April lalu.

“Ini terjadi karena Pemilu Legislatif pesertanya banyak sekali, karena sistemnya adalah suara terbanyak maka caleg-calegnya main sikut-sikutan sendiri, jadinya banyak sekali pengaduan,” kata Jimly.

Sementara itu, pada saat Pilpres yang hanya diikuti oleh dua kubu pasangan calon maka pengaduan perkara dugaan pelanggaran kode etik jauh berkurang.

“Walaupun tensi Pilpres ini lebih tegang daripada Pileg, pelaksanaannya lebih baik. Ini pengalaman pertama bangsa kita menghadapi kelompok politik yang terbelah dua,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun DKPP, pengaduan perkara dugaan pelanggaran kode etik pasca-Pileg berjumlah 755 pengaduan dengan jumlah anggota penyelenggara yang diberhentikan sebanyak 102 orang.

Sedangkan untuk pelaksanaan sidang perkara pengaduan terkait Pilpres baru akan dimulai Jumat (8/8) dengan menyidangkan semua perkara yang memenuhi syarat dan sudah masuk akan disidangkan secara serentak.

“Setelah itu akan diputuskan perkara mana yang akan diproses terlebih dulu,” ujarnya. AN-MB