Denpasar (Metrobali.com)-

Menlu Inggris, William Hague mengirim surat kepada pengadilan Bali untuk membatalkan vonis mati warga negaranya, Lindsay June Sandiford yang tertangkap membawa 4,7 kilogram kokain. Namun, Pengadilan Tinggi Bali bergeming.

Pengadilan Tinggi Bali mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Humas PT Bali, Makkasau mengaku pihaknya belum mengetahui surat yang dikirim oleh Menlu Inggris.

“Kami, Pengadilan Tinggi belum tahu. Saya belum tahu. Apakah ada atau tidak (surat Menlu Inggris), saya tidak tahu,” kata Makassau di Pengadilan Tinggi Bali, Senin 8 April 2013.

Makkasau mengaku tidak tahu siapa yang disurati oleh Menlu Inggris. “Kalau saya memberikan informasi. Itu yang disurati kita belum tahu ditujukan kepada siapa,” tuturnya.

Kendati begitu, Makkasau menjelaskan jika pihaknya tak akan terpengaruh dengan Surat Menlu Inggris yang meminta vonis mati warga negaranya dibatalkan. “Kami tidak terpengaruh dengan segala apapun,” tegas dia. BOB-MB