Denpasar (Metrobali.com)-
Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus kepemilikan 4,7 kilogram kokain oleh seorang warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford.

Humas Pengadilan Tinggi Bali, Makkasau menjelaskan, putusan PT telah rampung pada 2 April 2013. “Sudah diputus pada tanggal 2 April 2013 dalam sidang terbuka untuk umum. Tuntutan awal adalah 15 tahun dan oleh PN Denpasar diputus mati. Kami menerima banding terdakwa dan JPU atas perkara yang telah diputus pada 23 Januari 2013. Isinya kami menguatkan keputusan PN Denpasar,” kata Makkasau di Pengadilan Tinggi Bali, Senin 8 April 2013.

Makkasau menjelaskan, selain menguatkan vonis mati PN Denpasar, PT Bali juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

“Nomor perkaranya 11/Pidsus/2013/PT Denpasar. Putusan itu belum disampaikan ke lawyer,” katanya. Ia melanjutkan, putusan PT Bali yang menguatkan vonis PN Denpasar atas dasar pertimbangan jika keputusan PN Denpasar sudah dianggap tepat dan benar.

“Soal yang memberatkan dan meringankan sama seperti yang disampaikan PN Denpasar. Dia (Lindsay June Sandiford) diberi waktu untuk berpikir 14 hari setelah diberi tahu,” jelas Makkasau. Dalam sidang yang diketuai Ida bagus Jagra dengan Majelis Hakim anggota Nyoman Gede Wirya dan Amir Madi itu, Lindsay juga diwajibkan membayar biaya perkara di dua tingkatan PN Denpasar dan PT Bali.

“Berkas hari ini akan kami kirim ke PN Denpasar. Nanti PN Denpasar memerintahkan kepada jaksa untuk menyampaikan hal itu. Kemungkinan hari ini sudah harus dikirim,” papar pria asal Makkasar itu. BOB-MB