Kunker sudikerta.2

Klungkung ( Metrobali.com )-

Kasus pangadaan lahan Dermaga Gunaksa oleh Kejaksaan Klungkung telah menetapkan 15 orang. Dari jumlah tersangka tersebut ada beberapa pejabat Pemkab yang sudah pasti terlibat, bahkan mantan Bupati Wayan Candra diduga dari informasi yang didapat ada aliran dana masuk keperusahaan miliknya. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kajaksaan Suhadi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya Minggu ( 6/7 ) sekira pukul 21.30 wita.

“Ya benar ada aliran uang. Itu dari keterangan Bendahara Pemkab Klungkung mengalir ke perusahaan yang diduga milik Candra ” ujarnya. Salah satu diantaranya adalah peruhana Travel miliknya, imbuh Suhadi. Hanya saja Suhadi menolak membeberkan terlalu jauh. “Nanti…itu yang akan kita telusuri,” ujarnya. Ia katakan kalau aliran uang tersebut diantaranya senilai Rp 25 juta, Rp 30 juta dan Rp 35 juta. Diduga uang tersebut adalah terkait transaksi atas pembebasan lahan untuk Darmaga Gunaksa

Sementara itu dari informasi yang didapat Metrobali.com,  ada dugaan aliran uang ke mantan Bupati Klungkung tersebut diantaranya adalah melalui tiga kwitansi dan dan cek. Hanya saja saksi yang melihat atau mengetahui soal cek tersebut sekarang ini orangnya sudah meninggal dunia.

Sebelumnya Kejari Klungkung beberapa waktu lalu sempat mengatakan kalau tersangka kemungkinan akan bertambah. Ini tergantung dari keterangan saksi saksi. Sementara itu ketika ditanya untuk mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, diakui Kejari Totok Bambang Sapto Dwijo kalau belum sampai di sana. Totok sempat memberikan sinyal  dengan jawaban itu nanti menyusul. SUS-MB