Denpasar, (Metrobali.com)-

Sejumlah pengacara senior Kongres Advokad Indonesa (KAI) Bali dipastikan mendampingi keluarga besar paranormal ‘Eyang Ratih’ yang tanahnya di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Metak Sesetan Densel yang diduga diserobot warga Danpasar Padma.

Diantara pengacara yang ikut antara lain Nyoman Gede Sudiantara, Agus Samijaya, Agus Sujoko dan beberapa anggota KAI lainnya. “Kami sudah bentuk tim LBH KAI Bali,”ujar Samijaya di Denpasar,Senin (20/4).

Pun demikian Samijaya masih enggan menjelaskan upaya hukum yang akan dilakukan sebelum menggelar perkara tersebut bersama tim pengacara lainnya. “Soal kasusnya nanti tim yang akan bicara setelah berkasnya digelar bersama,”imbuh pengacara dikenal vokal ini.
Sementara itu, Sugianto mewakili keluarga besar Eyang Ratih menerangkan tanah yang dipersoalkan Padma itu dibeli dari Fujiyama warga Denpasar sekitar 10 tahun lalu seharga 150 juta dengan luas 2,5 are. Pembayaran dilakukan secara bertahap baik melalui transfer bank atau tunai. Selanjutnya setengah dari luas tanah itu dibangun rumah dua lantai ditinggali Eyang Ratih. Sementara sisanya masih dibiarkan kosong. Nah sekitar akhir tahun lalu Padma mengklaim bahwa tanah itu miliknya sesuai sertifikat keluaran BPN Denpasar. Sedangkan setengahnya lagi milik H. Dedi Sunardi..kabarnya warga Kampung Jawa Denpasar. Sebagai warga yang taat hukum Sugianto lantas melaporkan ke Polresta Denpasar namun hingga kini belum ada progresnya. Adapun pihak Padma kian ngotot hingga puncaknya Minggu lalu melakukan perusakan kunci rumah milik Eyang Ratih itu. tindakan main hakim Padma itu diteruskan pada Selasa dengan mengacak acak isi rumah Eyang Ratih. Peristiwa ini pun diketahu warga sekitar diantaranya Pak Yoyo. “Saya tahu ada kejadian itu dari warga sekitar dan sudah laporkan ke Polresta juga,” kata Sugianto.

Sementara itu Nyoman Gede Sudiantara selaku Ketua DPD KAI Bali membenarkan bila Sugianto meminta bantuan hukumbke LBH KAI Bali. “Negara kita memiliki hukum jelas. Tanah itu sedang dalam sengketa sesuai laporan polisi. Karena itu siapapun harus patuh pada hukum tidak boleh merusak ataupun memasuki rumah itu,”tegas pengacara yang akrab dipanggil Ponglik ini. (NT-MB)