Denpasar (Metrobali.com)

Sidang pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkelahian antara dua orang pelajar di arena Jogging Track Kertalangu Denpasar mendapatkan perhatian yang cukup luas dari masyarakat yang berlangsung di PN Kelas I Denpasar, Prana Yoga (19) yang didakwa melakukan penganiayaan terheran-heran dengan isi dakwaan yang dirasakannya banyak hal yang tidak sesuai atau kejanggalan dalam alur peristiwa seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya I Made Kariada, SH dari Kantor Pengacara I Putu Pastika Adnyana, SH & Rekan seusai sidang, Senin (10/2/2020).

“Bahkan terlihat Prana Yoga sangat tertekan atas penahanan dirinya karena sudah hampir 28 hari dirinya tidak mengikuti kuliahnya di Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Inggris Universitas Udayana karena dipaksa ditahan di Lapas Kerobokan,” kata I Made Kariada.

Menurutnya, JPU masih saja memperkuat argumen dakwaan yang sejatinya tidak memenuhi rasa keadilan, “Sebagai contoh apakah mungkin klien kami melakukan penganiayaan (351 KUHP) sedangkan hal tersebut sebenarnya hanyalah perkelahian satu lawan satu dan keduanya mengajukan bukti Visum et repertum pada hari yang sama?,” terang Kariada.

Sidang kali ini berada dibawah penjagaan yang super ketat, satu persatu pengunjung yang akan memasuki sidang diperiksa dan ditanyakan maksud dan keperluannya datang ke PN Kelas I Denpasar, Terlihat teman-teman kuliah dan simpatisan pendukung dari Yoga tak bisa masuk.

Orang tua Yoga berharap Hakim dapat menerapkan keadilan yang sesungguhnya dan dapat menerima permohonan penangguhan penahanan putranya, “Dia sudah bolos kuliah selama 28 hari, kami ingin Hakim yang mulia dapat melihat sisi kemanusiaan karena Yoga sudah ketinggalan materi kuliahnya,” kata Oka Yudara, Orang tua terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 Februari mendatang dengan agenda Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (hd)