Pengacara Magriet Kompas/Ayu Sulistyowati (AYS) 20-06-2015

Denpasar (Metrobali.com)-

Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengomentari pernyataan kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea soal pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengalami kekerasan saat proses penyidikan.

Dion mengaku apa yang disampaikan oleh Agus pada keterangan pertama di Polresta Denpasar justru memiliki kesesuaian dengan hasil visum RSUP Sanglah Denpasar. “Keterangan pertama di Polresta dan keterangan kedua di Polda itu sama persis dengan hasil visum,” kata Dion, Rabu 21 Oktober 2015.

Kalau Agus mengaku disiksa, Dion mempertanyakan mengapa keterangannya justru sama soal pembunuhan Engeline. “Kalau dia bilang disiksa, berkasnya sama kok. Nanti kita beber di pengadilan semua biar publik melihatnya secara gamblang,” terang dia.

Ia meminta Hotman Paris Hutapea bicara berdasarkan data dan fakta. “Bukan sekedar menduga dan menuduh-nuduh saja. Jangan jadi orang jalanan dong,” sentil Dion.

Ia meminta Hotman jangan sekedar main tuding. “Kalau nuduh jangan tanggung-tanggung, satu paket sekalian. Kemarin nuduh Margriet, lalu pengacaranya, sekarang Polresta. Sekalian juga dong tuduh Polda Bali, lalu kejaksaan, nanti pengadilan,” papar Dion.

Dion menilai Hotman Paris sudah panik menghadapi persidangan yang akan membongkar jika Agus sesungguhnya pelaku tunggal pembunuhan Engeline. “Dia sudah panik itu. Nanti kita perlihatkan berkasnya yang sejak awal sampai sekarang tetap menyebut dialah pembunuhnya,” tutup Dion. JAK-MB