kuasa hukum agus

Denpasar (Metrobali.com)-

Kuasa hukum tersangka Agustinus Tai Andamai, Haposan Sihombang meyakini jika penyidik Polda Bali telah memiliki bukti kuat untuk menyeret ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah mungil tersebut.

“Sejak awal Kapolda Bali sudah bilang jika kasus penelantaran anak itu pintu masuk untuk mengungkap fakta kematian Engeline sesungguhnya,” kata Haposan saat dihubungi, Rabu 24 Juni 2015.

Haposan yang tengah berada di kampung halamannya itu melanjutkan, dari hasil keterangan teranyar kliennya, penyidik mendapati hal-hal yang berkesuaian dengan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Fakta itu dibenarkan Agus dan bersesuaian dengan saksi-saksi dan bukti di lapangan. Itu kan petunjuk. Saya yakin aka ada tersangka baru. Polisi sudah punya bukti,” ucap Haposan. Hanya saja, kata dia, polisi kini tengah memperkuat bukti-bukti tersebut agar tak gugur dalam persidangan.

“Bukti itu sudah ada, tapi harus diperkuat untuk menghindari gugatan praperadilan,” kata dia. Sebabnya, dalam gugatan praperadilan sebagai tersangka, majelis hakim akan masuk pada materi bukti-bukti penetapan seseorang menjadi tersangka. “Pembuktian praperadilan itu harus masuk pada materi bukti-bukti. Supaya tidak ada celah, maka kini tengah diperkuat oleh polisi (bukti-bukti tersebut),” papar Haposan.

Haposan meyakini jika Agus bukan pelaku pembunuhan Engeline sejak kali pertama pria asal Sumba, NTT itu dimintai keterangan sebagai saksi kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet.

“Sebelum keterangan dituangkan (dalam BAP) pada tanggal 17 Juni saya sudah tahu dia tidak melakukan (pembunuhan). Apalagi waktu itu (Agus) sudah didampingi rohaniawan,” beber Agus.

“Apa mungkin seorang pembantu yang kurang dari satu bulan bekerja menghabisi nyawa anak majikannya. Apa kepentingannya.” JAK-MB