Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Made Gede Ray Misno mengatakan penertiban baliho dan alat peraga kampanye lainnya dari para caleg di kota itu masih menunggu pembentukan tim bersama pemerintah daerah.

“Memang menurut ketentuan KPU, alat peraga kampanye yang melanggar aturan sudah harus ditertibkan mulai 27 September 2013,” katanya, di Denpasar, Selasa (1/10).

Namun, ujar dia, pihaknya harus beraudiensi dulu dengan Wali Kota Denpasar untuk membahas pembentukan tim penertiban alat peraga kampanye.

Nantinya tim penertiban akan terdiri dari unsur KPU, satpol PP, panwaslu, polres, dan kodim di Denpasar. “Karena saat ini posisinya sedang dalam pergantian komisioner KPU Denpasar, maka komisioner yang lama akan mengantarkan prosesnya hingga beraudiensi dengan Wali Kota Denpasar,” ucapnya.

Sedangkan jadwal penertiban dan hal-hal teknis lainnya akan dibahas lebih lanjut oleh anggota KPU Denpasar yang nanti terbentuk.

“Kami harapkan anggota KPU Denpasar yang baru dapat konsisten menegakkan aturan, tidak hanya dari sisi penertiban alat peraga saja, tetapi aturan kepemiluan lainnya,” katanya.

Di sisi lain, pihaknya sangat mengapresiasi langkah beberapa caleg dan parpol yang sudah dengan sadar mulai menurunkan alat peraga kampanye mulai 28 September lalu.

“Kalau masing-masing caleg sudah konsisten menjalankan aturan, khususnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebenarnya tidak perlu ada penertiban lagi,” ujarnya.

Hanya saja, di kawasan Denpasar Barat dan Denpasar Utara yang paling banyak masih dijumpai baliho dan alat peraga kampanye yang melanggar. Pihaknya berharap mudah-mudahan mereka bisa sadar menertibkan diri sebelum tim penertiban terbentuk.

Beberapa ketentuan pemasangan alat peraga kampanye di luar ruangan yakni baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi parpol satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Untuk pemasangan bendera dan umbul-umbul juga hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU bersama pemerintah daerah.

Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5×7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan KPU bersama pemerintah daerah. AN-MB