I Nengah Darma, Caleg PKPI Protes PanwasPenertiban Baliho caleg

 

Karangasem (Metrobali.com) –

Sejumlah calon Legislatif (Caleg) di Karangasem melakukan protes atas sikap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karangasem dalam merekomendasikan penertiban alat peraga kampanye. Mereka menilai, sikap Panwaslu tebang pilih dalam memberikan rekomendasi penertiban.

 

 Salah satunya dikatakan, I Nengah Darma, caleg PKPI untuk DPRD Provinsi ini menilai, rekomendasi Panwaslu untuk melakukan penertiban baliho tebang pilih. Darma mengaku, baliho miliknya di Dusun Munti Desa, Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem yang terpasang dilahan pribadinya malah direkomendasikan melakukan pelanggaran. Padahal jelas-jelas terpasang dilahan pribadi. “Kalau memang Panwaslu obyektif mau menertibkan, tertibkan semua, jangan ada tebang pilih,” ujarnya, pada Kamis (23/1/2014).

 

 Hal yang sama juga dikatakan Caleg asal Partai Nasdem, I Nengah Suriartha,dan Caleg  PDIP Dapil 2 (Manggis-Bebandem), I Wayan Suwita Aryana, semestinya Panwaslu merekomendasikan pelanggaran jangan setengah hati. Jika memang mau ditertibkan, semuanya ditertibkan. Malah yang nyata-nyata melanggar malah tidak ditertibkan, sedangkan baliho yang terpasang dilahan milik pribadi ditertibkan. “Tim jangan setengah hati dalam melakukan penertiban,masih banyak baliho melanggar malah tidak ditertibkan,” ungkap Suwita Aryana.

 

 Sedangkan, caleg asal PDIP, I Wayan Sunarta malah menantang Panwaslu merekomendasikan agar semua alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan ditertibkan. Hal itu untuk menghindari kesan Panwaslu tebang pilih dan tidak obyektif. “Kalau mau menegakkan aturan, saya sangat setuju, asal obyektif dan tidak tebang pilih,” ucap Sunarta, yang saat ini masih aktif sebagai DPRD Karangasem.

 

 Terkait tudingan itu, anggota Panwaslu Karangasem, I Wayan Suwecantara menanggapinya dengan santai. Menurutnya, kewenangan penertiban tersebut dilakukan oleh KPUD dan Sat Pol PP, sementara Panwaslu hanya bersifat merekomendasikan saja. Selain itu, Pihaknya bekerja telah sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013  tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu legislatif. “Yang mempunyai kewenangan melakukan penertiban kan KPUD serta Sat Pol PP, Panwas hanya sebatas merekoemdasikan sesuai peraturan,” ujarnya.

 

 Sedangkan Divisi Pokja Kampanye, KPUD Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan, agar Panwaslu tetap melakukan koordinasi dengan KPUD. Selain itu, Panwaslu juga diminta agar melakukan sosialisasi ataupun himbaun lewat media. “Koordinasi harus tetap dilakukan dengan para Parpol,caleg serta KPUD,” ucapnya. BUD-MB