Tabanan (Metrobali.com)-

Penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Dusun Cau, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, Bali, dikenai pungutan liar.

“Saya dimintai uang Rp50 ribu oleh Kepala Dusun,” kata Putu Sabda, penerima BLSM asal Dusun Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Selasa (17/9).

Menurut dia, potongan sebesar Rp50 ribu itu untuk sumbangan kebersihan dan potong rumput. “Alasannya cuma itu,” katanya.

Ia tak kuasa menolak pungli tersebut karena beberapa penerima BLSM di Dusun Cau juga dikenai hal serupa.

Kepala Desa Tua, I Made Mudastra, berjanji akan menindaklanjuti laporan pungli terhadap penerima dana hibah sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi itu.

“Kami tidak pernah memerintahkan pungutan itu karena memang tidak dibenarkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun Cau I Made Sudirta membantah tuduhan pungli itu. “Tidak mungkin kami melakukan itu karena ancamannya pidana,” ujarnya.

Namun dia tidak menampik adanya sejumlah penerima BLSM di dusunnya yang memberikan sumbangan secara sukarela.

“Hal ini dikarenakan pemberian BLSM di dusun kami banyak yang salah sasaran. Tidak sedikit penerima BLSM dari kalangan keluarga berkecukupan. Nah, mereka itulah yang memberikan sumbangan,” katanya.

Untuk menghindari polemik, Sudirta akhirnya mengembalikan sumbangan dari para penerima BLSM itu. AN-MB