Apel Polres Buleleng serangkaian dilaksanakannya konsulidasi operasi yustiti.

 Buleleng (Metrobali.com)-

Penegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 dalam penerapannya di 20 titik lokasi menemukan 103 pelanggaran, diantaranya 55 orang pelanggar dikenakan sangsi denda Rp 100 ribu yang dananya langsung disetorkan ke kas daerah, dan 48 orang pelanggar diberikan teguran secara lisan.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara massive sampai ketingkat desa. Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protocol kesehatan, sehingga tidak terjaring operasisi yustiti.” demikian ucap tegas Kapolres Buleleng AKBP made Sinar Subawa, S.I.K, M.H pada Kamis (17/9/2020) sekitar Pukul 08.15 Wita di lapangan apel Polres Buleleng serangkaian dilaksanakannya konsulidasi operasi yustiti.

Hadir dalam kegiatan konsolidasi operasi yustiti yakni Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya yang sekaligus selaku pimpinan apel bersama dengan forkompimda Buleleng yang dihadiri pula dari peserta apel terdiri dari personel Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan seluruh Kapolsek jajaran Polres Buleleng.

Lebih lanjut Kapolres Buleleng Made Sinar Subawa mengatakan untuk masyarakat yang melaksanakan kegiatan berkerumun dan tidak mengikuti protocol kesehatan akan dilakukan tindakan persuasive dan humanis.

“Dan untuk kegiatan tajen dengan tegas disampaikan tidak dilaksanakan dan bila itu dilakukan, awalnya akan diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan. Kalau membandel akan dilakukan tindakan hokum.” ucapbya tegas.

Selama ini ujarnya lagi team yustiti melaksanakan kegiatan di 20 lokasi dan hasil pelaksanaannya yang sudah diberikan sanksi sebanyak 55 orang dan dananya langsung disetorkan kepada kas daerah, teguran secara lisan 48 orang. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara massiv sampai ketingkat-tingkat desa, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protocol kesehatan sehingga tidak terjaring operasisi yustiti.

“Dalam pelaksanaan penegakkan hukum terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 41 agar dikedepankan secara persuasive dan humanis. Penerapan Pergub dan Perbup yang sudah dilakukan sebagai efek detron kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protocol kesehatan covid-19. Sehingga dapat mencegah mewabahnya virus korona yang selama ini mengalami peningkatan,” pungkas Kapolres Made Sinar Subawa.

Sementara itu, menurut
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bahwa yang dilihat sekarang ini masih dipermukaan. Dan didesa–desa belum diterapkan Pergub maupun Perbup secara signipikan.

“Arahan kebijakan Gubernur sudah jelas untuk mengurangi kegiatan yang berkerumun, apalagi kegiatan yang melanggar hukum seperti tajen. Kedepannya akan dibuat payung hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Dan malahan ada wacana akan dibuat peraturan daerah.” ucapnya.

Iapun berharap kedepannya nanti, kepada masyarakat agar setiap kegiatan selalu mengikuti protocol kesehatan.

“ Untuk penindakan dalam pelaksanaan tetap dikedepankan satuan Polisi Pamong Praja yang di backup dari pihak Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan “, tandasnya.

Pada sisi lain, disinggung tentang wacana Perda ini. Secara tegas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, S.H., menyampaikan bahwa untuk didorongnya Pergub dan Perbup menjadi Perda akan dikaji betul. Karena pandemic ini tidak diharapkan terlalu lama dan cepat dapat diatasi.” Jadi tidak diperlukan Perda lagi, mengingat Perda ini akan berlaku lama,” tandas Supriatna. GS