Pencuri tabung elpiji ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Putu Riandika Sanjaya (22) asal Jalan Ratna Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara, Sabtu (1/2) malam lalu diamankan jajaran buser Polsek Kota Negara. Pasalnya pemuda yang hidup bersama neneknya ini ketahuan mencuri tiga tabung elpiji digudang tabung elpiji milik Made Bagiasa.

Kapolsek Kota Negara, Kompol M Didik Wiratmoko seizin Kapolres Jembrana, Senin (3/2) mengatakan pelaku diamankan setelah ada laporan dari pemilik gudang tabung gas elpiji, Made Bagiasa dari Jalan Ratna 28, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara kehilangan tiga tabung gas elpiji.

Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi tiga tabung gas elpiji di Kelurahan Sangkaragung Kecamatan Jembrana. Setelah ditelusuri, ternyata penjualnya mengarah ke pelaku.

“Dari pengakuannya, tabung elpiji itu dijual Rp.100 ribu per tabung” ujar Wiratmoko.

Lanjut, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara memancat tembok belakang gudang. Pasalnya pelaku merupakan tetangga korban.

Pelaku dan barang bukti tabung gas elpiji kini diamankan di Polsek Kota Negara. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. MT-MB