Pelaku pencuri bertopeng

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran  buser reskrim Polres Jembrana membekuk pencuri spesialis subuh. Mereka masing-masing Joni Robert (47) alias Joni dan Ngusti Kadek Artha alias Ajik Dono (49) asal Banjar Sebual Desa Dangin Tukadaya Kecamatan Jembrana. Dalam aksinya itu mereka biasanya mengunakan obeng dan pisau parang sebagai alat untuk mencongkel. Akibat perbuatannya keduanya kini mendekam dibalik jeruji Polres Jembrana.

 Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi anggota penyidik Reskrim Polres Jembrana Aiptu Made Sukarta, Senin (20/1) mengatakan penangkapan Ngusti Kadek Artha alias Ajik Joni merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Joni Robert (Joni) pada tanggal 15 Januari 2014. Pasalnya Ajik Dono ikut terlibat dalam pencurian emas senilai Rp.10 juta dan uang tunai Rp.25 juta di rumah Ni Made Sumeti di Sebual Desa Dangin Tukadaya bersama Joni pada tanggal 23 April 2010. Bahkan Ajik Dono bertindak sebagai peran utama.

 Lanjut, Joni telah melakukan aksinya di 6 TKP sejak tahun 2010 lalu hingga 2014 ini. Dan dari 6 TKP itu, Ajik Dono hanya terlibat sekali, sedangkan 5 TKP lainnya dilakukan sendiri oleh Joni. Diantaranya 4 Oktober 2012  mencuri emas senilai Rp.80.875.000 di rumah Ni Ketut Sudiksa Banjar Sebual. Hasil curian habis di tajen dan sebagiannya untuk membeli kemeja dan celana panjang.

 Lanjut, Joni juga melakukan pencurian puluhan rokok dengan nilai Rp.800 ribu di warung depan Papin dan lap top dan HP merk Cross. “Lap Top dan HP dijual di Madura Rp. 2,5 juta. dan uangnya juga habis untuk adu ayam (tajen)” jelasnya.

 Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana. akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara. MT-MB