Jembrana (Metrobali.com)-

Dua spesialis pencuri rumah kosong, N Fawaid (24) dan Sohibul Wafa (20) asal Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng, Rabu (10/7) diamankan anggota Polres Jembrana. Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji Polres Jembrana itu, ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari di rumah masing-masing.

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana, Kamis (11/7) membenarkan penangkapan dua pelaku pencuri spesialis rumah kosong. Menurutnya dalam setiap aksinya dua pelaku itu hanya berbekal sebuah obeng. Dan dari penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi di empat TKP, diantaranya rumah di Kelurahan Dauhwaru, Gereja di Desa Tegal Badeng Barat dan rumah serta sekolah swasta di Kelurahan Banjar Tengah Negara. Dan aksinya itu selalu dilakukan setiap pukul 01.00 dini hari.

TKP pertama yang disasar adalah rumah milik Saidah di Jalan Pulau Buton 5 Dauhwaru. Dalam aksinya tanggal 5 Juni lalu sekitar pukul 01.00 dini hari itu, pelaku berhasil membawa kabur satu buah TV 20 inch, dua buah kipas angin, satu kompor gas beserta tabung gas, mesin pompa air merk Sumitsu, setrika merk sanyo, microwafe dan tiga buah seprai.

Di TKP kedua,  tanggal 15 Juni lalu, pelaku menyasar Gereja GKPB Mandira Asih Desa Tegal Badeng Timur, Negara. Di gereja itu pelaku mengaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membawa kabur sebuah gitar listrik merk Yamaha, wareles dan sound sistem, resiver, mike dan DVD.

Sedangkan di TKP ke-tiga, pelaku menyasar rumah milik Wayan Gunawan di Jalan Wibisana Kelurahan Banjar Tengah, Negara. Di rumah itu, pelaku yang juga masuk dengan cara mencongkel pintu dengan obeng berhasil membawa kabur printer merk canon, VCD dan jam tangan. Sementara di TKP ke-empat yakni di SMA Ngurah Rai, Negara, pelaku membawa kabur mikroskop.

“Setiap aksinnya pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih DK 8155 BI. Kini kedua pelaku dan sisa barang bukti yang tidak sempat dijual termasuk sepeda motor yang digunakan kami tahan. Mereka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Pungkas Setiajaya.

Sementara itu, dari penuturan dua pelaku yang hanya lulusan SMA dan SD itu, uang dari hasil penjualan barang curian itu habis untuk makan sehari hari, beli rokok dan main play station (PS). MT-MB