Kasubag Humas Polres Jembrana dan tersangka

Jembrana (Metrobali.com)-

 Seorang karyawan penyulingan minyak cengkeh AH (19) dari Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (12/12) kemarin diamankan di PolresJembrana. Penangkapan tersangka, berawal dari laporan Abdul Halim (37) warga Desa Banyubiru yang kehilangan HP BB warna hitam pada 3 November lalu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya, seizin Kapolres Jembrana, Sabtu (12/12) membenarkan penangkapan tersebut.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya pada 3 November lalu, saat korban Abdul Halim (37) asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, yang juga majikan tersangka, sedang tidur lelap. Sementara HP Balackberry tipe 20 warna hitam di letakan di atas meja samping tempat tidur. “Tersangka kami tangkap di Banyuwangi, karena setelah mencuri ia sempat menghilang” ujarnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MT-MB 

activate javascript