Pencuri Perhiasan Mas di Babakan, Diringkus Satreskrim Polsek Sukasada

Buleleng, (Metrobali.com)-

Luh Istiana (36) beralamat  Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng terpaksa mengisi hari-harinya di penjara. Pasalnya  ia diduga melakukan pencurian perhiasan emas di Banjar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng pada Selasa (12/3). Ia ditangkap polisi berdasarkan laporan dari korban bernama Komang Ayu Arsini (36) beralamat Banjar Dinas Darma Yasa Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Dalam laporannya disebutkan bahwa pada Selasa, 12 Maret 2019 sekitar Pukul 15.00 Wita, dirinya itu meninggalkan tas yang didalamnya berisi perhiasan mas di warung tempatnya bekerja. Setelah selesai bekerja korban pulang kerumahnya. Selanjutnya,  pada Rabu, 13 Maret 2019 sekitar Pukul 11.00 Wita korban membuka tas, ternyata baru diketahui perhiasan emas miliknya sudah tidak ada.
Menyikapi laporan ini, Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, SH dengan sigap memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ketut Nudia, SH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), doketahui memang benar telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian perhiasan emas berupa 1 (satu) buah kalung emas berat 8  gram, 1 (satu) mainan emas berat 3  gram, 1 (satu) buah cincin emas berat 5 gram yang tersimpan didalam tas korban.”Dari hasil penyelidikan ini, secara lugas Unit Reskrim Polsek Sukasada dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ketut Nudia  bertindak cepat. Walhasil, pada Rabu 13 Maret 2019 sekitar pukul 14.30 Wita melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku Luh Istiana” terang Kapolsek Sukasada Nyoman Landung seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno di Mapolres Buleleng, Jumat (15/3) siang.
Lebih lanjut ja menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh Pelaku, dengan cara pelaku mengambil tas pelapor yang ditaruh diatas meja. Dimana saat itu pelapor sedang keluar dari warungnya untuk berbelanja. Dan pelaku yang menjaga warung, lalu pada saat pelapor kembali ke warungnya, pelaku sudah tidak ada atau mendahului pulang. “Saat itu pelapor belum curiga akan hilangnya perhiasan emas miliknya dan pada hari Rabu, 13 Maret 2019 sekitar Pukul 11.00 Wita pada saat pelapor membuka tasnya, barulah diketahui kalau perhiasan emas miliknya sudah tidak ada lagi didalam tas” urainya.
Atas perbuatan pelaku  Luh Istiana, disangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor     : Hana Sutiawati