Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku pencurian pasir laut di pantai Pekutatan, Jembrana, Kamis (29/8) sekitar pukul 11.30 berhasil dibekuk warga. Pelaku dinilai telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat pihak desa dinas dan desa pakraman terkait pelarangan pengambilan pasir laut di wilayah Pekutatan.

Dari informasi, aksi pencurian pasir laut itu dilakukan malam hari oleh Mujahidin, asal Desa Pulukan, Pekutatan. Dalam aksinya itu ia menggunakan truk Izusu DK 9394 WL milik I Ketut Sukerta alias Kuncir, warga Desa Pulukan, Pekutatan dengan dibantu beberapa orang tenaga.

Penangkapan terhadap Mujahidin dilakukan oleh tim gabungan, diantaranya keamanan desa (pecalang), kasi trantib desa dan pihak kepolisian Polsek Pekutatan. Namun sebelumnya telah dilakukan mengintaian oleh sejumlah warga yang curiga akan kedatangan truk ke pantai Pekutatan pada malam hari. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa truk berisi pasir laut dititipkan di Polsek Pekutatan.

Perbekel Pekutatan, Gede Sila Gunada, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8) membenarkan pelaku pencurian pasir laut di pantai Pekutatan telah tertangkap. Penangkapan itu dilakukan oleh warga bersama pecalang, trantib dan pihak kepolisian.

Menurutnya masalah tersebut akan diselesaikan melalui Paruman Kerta Desa, untuk menentukan sanksi adat yang akan dijatuhkan. “Bentuk sanksi adatnya, belum kita tentukan, karena pihak desa belum menggelar paruman” ujarnya.

Dikatakannya pelaku sudah membuat pernyataan dan mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku juga membuat surat pernyataan penitipan barang bukti berupa truk Izusu DK 9394 WL berisi sekitar empat kubik pasir laut kepada pihak desa dan surat pernyataan lainnya. “Truk itu bukan kita yang menyita, melainkan pelaku yang menitipkan, karena pelaku telah mengakui melanggar kesepakatan bersama”ujarnya.

Sementara untuk sanksi adat, kata Gunada, akan ditentukan dalam paruman kerta desa. Dan juga tidak menutup kemungkinan pelaku akan dibawa ke jalur hukum.

Kapolsek Pekutatan, Kompol Komang Kardika saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima titipan berupa truk berisi pasir laut dari pihak Desa Pekutatan. Truk tersebut tertangkap tangan saat memuat pasir laut yang diambil secara illegal di wilayah pantai Pekutatan. MT-MB