ASET dalam bentuk tanah merupakan salah satu kekayaan penting dan strategis yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.  Nilai penting dan strategis aset tanah Pemprov Bali terletak pada fungsi ekonomi, politik dan sosial yang dimiliki oleh aset tanah tersebut. Oleh karena itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika memandang perlu untuk mengelola aset tanah Pemprov Bali ini dengan tata kelola aset yang baik dan benar agar aset tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung fungsi pelayanan (kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan umum), serta fungsi budgeter (sebagai sumber pendapatan asli daerah) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

Data pada Biro Aset Setda Provinsi Bali tahun 2013 menunjukkan, keberadaan aset tanah milik Pemprov Bali saat ini cukup banyak. Total jumlahnya lebih dari 1.963 hektar. Tanah seluas itu terdiri dari 4.480 bidang tersebar tidak saja di seluruh kabupaten/kota se Bali, juga di luar daerah Bali yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Jogjakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Agar aset tanah Pemprov Bali itu benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, maka semenjak Made Mangku Pastika menjadi Gubernur Bali di tahun 2008 yang lalu, telah dilakukan upaya perbaikan tata kelola melalui kegiatan pensertipikatan, pendataan, pemetaan dan pengamanan secara rutin setiap tahun dengan dana bersumber dari APBD Provinsi Bali. Penataan aset tanah itu dilakukan bekerjasama dengan Kanwil BPN Provinsi Bali.

Penataan aset tanah milik Pemprov Bali ini tidak hanya dilakukanoleh Pemprov Bali bekerjasama dengan Kanwil BPN Bali, juga melibatkan Perbekel, Pekaseh, Penggarap, Pemkab/Pemkot dan Tim Pendataan dari lintas sektoral. Pelibatan para pemuka desa ini disebabkan sebagian besar aset tanah Pemprov Bali merupakan Tanah Dana Bukti  dan tanah dengan hak tertentu sehingga untuk memastikan objek itu aset tanah Pemprov diperlukan keterlibatan para prajuru desa.

Upaya perbaikan tata kelola aset tanah Pemprov Bali tersebut menunjukkan hasil sesuai harapan. Perkembangan data aset tanah dari tahun 2008 hingga 2012 terus meningkat. Penilaian BPK atas LPPD (Laporan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah) Gubernur Bali pun berhasil diubah dari disclaimer pada tahun 2008 – karena salah staunya tata kelola aset masih kurang baik – menjadi wajar dengan pengecualian atas LPPD tahun 2009.

Dengan adanya perbaikan tata kelola aset tanah Pemprov Bali ini maka pada tahun 2008 aset tanah Pemprov Bali yang tercatat sebanyak 3.807 bidang dengan luas 1.456,4 hektar lebih dan nilai nominal ditaksir Rp.881,5 miliar lebih, pada tahun 2012 telah berkembang menjadi 4.480 bidang dengan luas lebih dari 1.963,87 hektar dengan nilai Rp.1,214 triliun lebih. Itu berarti terdapat penambahan aset tanah sebanyak 673 bidang dan penambahan luas seluas 507,43 hektar atau sebanyak 34,4% dibandingkan tahun 2008.

Dari 4.480 bidang tanah aset milik Pemprov Bali tersebut, yang sudah terbit sertipikatnya sebanyak 4.391 bidang atau 98%. Sisanya, sebanyak 89 bidang atau 2% dari total jumlah bidang aset tanah Pemprov Bali, belum terbit sertipikatnya. Terhadap aset tanah Pemprov Bali yang belum terbit sertipikatnya tersebut, secara berkala, Pemprov Bali  akan melakukan pendataan dan proses pensertipikatan sesuai ketentuan yang berlaku bekerjasama dengn Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Bali. Diharapkan dalam tahun anggaran 2013 ini seluruh upaya perbaikan penataan aset tanah Pemprov Bali yang 4.480 bidang tersebut sudah rampung semuanya. HB-MB