ilustrasi-buronan-koruptor (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan kain untuk enam kelompok PKK di Kabupaten Bangli Hening Puspita Rini menilai media terlalu membesar-besarkan kasus yang dialami kliennya yang dibacakan dalam surat pembelaan, Jumat (14/3).

Kasus yang terjadi pada tahun 2011 tersebut mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp776 juta.

“Jatuhnya karir politik terdakwa juga sangat dipengaruhi oleh pemberitaan media masa yang kadang-kadang terlalu berlebihan,” kata penasihat hukum terdakwa I Ketut Suasana Nirasaputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam surat pembelaan setebal 11 halaman tersebut juga disebutkan bahwa terdakwa yang merupakan politisi PDI Perjuangan tersebut memiliki karir politik sama seperti dengan Proklamator Indonesia Soekarno dan Hatta.

“Dulu Bung Karno dan Bung Hatta sebagai seorang politikus juga dihadapkan dalam persidangan pengadilan, begitu juga terdakwa yang sekarang menjadi pesakitan di depan persidangan tipikor,” ujarnya.

Dalam persidangan yang diketua oleh Majelis Hakim I Made Suweda, juga dibacakan surat permohonan penangguhan penahan oleh anak terdakwa yakni Indira Kusumawardani yang pada intinya meminta majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan kepada ibunya karena merupakan kepala keluarga.

“Saya meminta kepada majelis hakim agar tidak menahan ibu,” katanya sambil mengeluarkan air mata.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sucitrawan mengungkapkan bahwa dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali tersebut mestinya disalurkan kepada kelompok PKK yang berada di wilayah Kayubihi, Kabupaten Bangli yang berjumlah enam kelompok, di antaranya kelompok PKK Dinas Kayubihi, PKK Banglet, PKK Gebagan, dan PKK Mampeh.

“Bantuan sosial dalam bentuk hibah pakaian PKK, yang masuk dalam item belanja daerah dalam APBD berdasarakan peraturan daerah ternyata salah sasaran. Namun malah uang hibah tersebut disalahgunakan oleh terdakwa,” kata JPU Sucitrawan.

Atas perbuatannya terdakwa dikenai pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. AN-MB