galian-c ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Penambangan liar alias tanpa izin belakangan semakin marak di Jembrana. Dalam penanggulangannya, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana sedang mengebut peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penambangan pasir dan batu.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana, I Gusti Putu Mertadana ditemui, Kamis (19/9) mengatakan selama ini Pemkab Jembrana memang belum berani merancang Perda Pertambangan, karena belum ada izin dari pusat. Pasalnya dalam peta penambangan sebelumnya, Jembrana tidak termasuk dalam wilayah pertambangan.

Namun sejak pihaknya mendapat izin dari pusat, pihaknya segera membuat perda tersebut.  “Ijinnya sudah ada, dan sudah kami terima sejak Juli 2014 lalu. Sekarang kami sedang merancang Perda Pertambangan Pasir dan Batu, kami juga masih konsultasikan dengan Gubernur Bali, sebelum dibahas DPRD Jembrana” terang Mertadana.

Menurut Mertadana, proses pembahasan Perda dimungkinkan bakal memakan waktu lama. Apalagi dalam waktu dekat ini Bupati Jembrana akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pertambangan.

Ditanya soal penerapan Perda No. 8 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mertadana mengatakan, Perda tersebut tidak bisa diterapkan. Karena peraturan yang dibuat untuk menggantikan Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Jembrana tidak didukung peraturan yang mengatur lokasi penambangan. “Perda No. 8 Tahun 2011 tersebut itu akan bisa diterapkan jika sudah memiliki lokasi pemetaaan penambangan” ujarnya. MT-MB