gunawan-460x337

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi I DPRD Bali mengkritik Pemerintah Kabupaten Bangli yang memberikan secara leluasa perusahaan melakukan penambang jenis galian C yang berakibat kawasan “Geo Park” di Batur Kintamani semakin terancam.

“Pemerintah Kabupaten Bangli harus berani melakukan tindakan penyetopan terhadap perusahaan penambang galian C di kawasan “Geo Park”. Karena kawasan kaldera Gunung Batur itu sebenarnya tidak mempunyai izin melakukan aktivitas penambangan,” kata anggota Komisi I DPRD Bali Wayan Gunawan di Denpasar, Minggu (16/1).

Ia mengatakan Pemkab Bangli seakan tutup mata terkait penambangan galian tersebut. Kalau itu terus dibiarkan maka akan menjadi ancaman lingkungan di sekitar kawasan “Geo Park”.

“Kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari, karena pengusaha dalam pengambilan galian C berupa pasir tersebut menggunakan alat berat. Namun kenyataannya pemkab tidak berkutik untuk melakukan tindakan penghentian. Ini perlu dipertanyakan diduga ada main mata antara pemkab dengan perusahaan itu,” ujar Gunawan yang juga asal Desa Kintamani, Bangli.

Ia mengatakan kalau hal ini terus dibiarkan, maka status yang sudah mendapatkan pengakuan dunia sebagai kawasan “Geo Park” di kaldera Gunung Batur tersebut bisa saja dicabut. Sebab status itu jika tidak mampu dijaga kelestariannya, tentu tim penilai akan melakukan tindakan pencabutan status itu.

“Untuk mendapatkan status ‘Geo Park” tidaklah mudah. Perlu perjuangan dari berbagai tindakan. Semestinya semua pemangku kepentingan mampu mengamankan dan mempertahankan status ‘Geo Park’. Status ini satu-satunnya di Indonesia. Ini yang harus dipikirkan bersama,” kata politikus Partai Golkar itu.

Menurut dia, untuk mempertahankan status tersebut sebagai kawasan lindung maka segala aktivitas penambangan galian C harus dihentikan.

“Apalagi penambangan galian C itu tidak ada izin dari pemerintah pusat dan Pemprov Bali. Mereka hanya mendapatkan izin sebatas izin politik saja. Harus segera ditutup penambangan itu,” katanya. AN-MB