Karangasem ( Metrobali.com )
Kasus pemukulan terhadap KBO Reskrim Polres Karangasem makin berkembang ke masalah narkoba. Hasil pengembangan polisi ternyata pelaku pemukukan yang bernama Nengah Suyasa (26) kedapatan menyimpan Ganja di rumahnya.

Ganja seberat 2,3 gram tersebut di rumah tersangka di Baturinggit, Kubu. Ini diketahui saat polisi dibawah pimpinan Bripka Nyoman Sukarna menggerebek rumah pelaku pukul 23.30 wita lalu. Ini terjadi setelah sebelumnya pelaku sempat memukul KBO Reskrim Polres Karangasem IPTU Nengah Muliadi.

Saat dilakukan pemeriksaan di Polres Karangasem karena kasus pemukulan yang bersangkutan mengaku mabuk. Namun polisi tidak menemukan indikasi tersebut. Namun polisi menemukan indikasi kalau saat kejadian pria yang juga sopir freeline sebuah Travel tersebut sedang dalam pengaruh Narkoba. “Awalnya sih mengaku mabuk karena pesta miras, namun tidak ditemukan indikasi itu,” ujar Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Made Wartama.

Karena kecurigaan itulah anggota Sat Narkoba Polres Karangasem kemudian meluncur ke rumah tersangka di dusun Bantas, Desa Baturinggit, Kubu. Begitu dilakukan penggeledahan ternyata di rumahnya ditemukan barang haram berupa ganja kering dengan berat 2,6 gram. Barang tersebut terbungkus dalam kantong plastik kecil. Dan ditemukan disebuah laci meja hias dikamar tersangka.

Dalam kesaksianya akhirnya tersangka mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya. Barang harang tersebut peroleh karena profesinya sebagai guide freelance dan sopir travel di Kuta. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Toris Jerman sekitar enam bulan lalu. “Dapat enam bulan lalu…tapi belum pernah saya gunakan,” ungkapnya.

Polisi tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka, Terlebih lagi daun ganja tersebut masih agak ke hijau hijauan. Polisi sendiri terus mendesak dan mencoba mengungkap asal muasal barang tersebut. Namun lagi lagi polisi mentok dan menemukan jalan buntu. Karena pelaku selalu bungkam ketika dari mana barang tersebut didapat. Dia juga berkelit kalau dirinya sebagai pengguna apalagi pengedar barang tersebut. Saat kejadian tersangka pulang kampong di Kubu untuk tujuan upacara adat.

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan dan pasal psikotropika. “Kalau sebagai pemiliknya sudah dia akui, Hanya saja pelaku menolak untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut didapat” papar Wartama. SUS-MB