Pemprov Serahkan Kewenangan EKS RSBI Kepada Kabupaten Bangli dan Klugkung

Denpasar (Metrobali.com)-

               

                Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 tanggal 8 Januari 2012 terkait keberadaan lima sekolah yang berada di dua Kabupaten yakni Kabupaten Bangli dan Klungkung, Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan kewenangan atas sekolah tersebut kepada Kabupaten masing-masing. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani pada acara penyerahan berita acara terkait Sekolah Rintisan Berstandar Nasional, Rabu (10/12) di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. “Sesuai keputusan MK, kewenangan untuk 5 sekolah yang dulunya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi akan dikembalikan ke Kabupaten/Kota masing-masing , walaupun menurut UU No. 23 Tahun 2014 nantinya seluruh keberadaan SMA/SMK akan menjadi kewenangan Provinsi namun untuk saat ini kewenangan akan dikembalikan kepada pihak Kabupaten/Kota agar tidak menjadi temuan,” ujarnya. Lebih jauh TIA Kusuma Wardhani menambahkan untuk kebijakan terkait UU No.23 Tahun 2014 akan diatur dan diinvetarisir kembali pada tahun 2015 sehingga pada tahun 2016 nanti semua sekolah tersebut akan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Untuk Kabupaten Klungkung terdapat dua sekolah yakni SMP Negeri 2 Semarapura 75 pegawai PNS dan PTT serta SMA Negeri 2 Semarapura terdapat 71 pegawai PNS dan PTT sehingga totalnya menjadi 146 pegawai, sedangkan untuk Kabupaten Bangli terdapat tiga Sekolah yakni SMP Negeri 1 Bangli dengan 57 PNS dan PTT, SMA Negeri 1 Bangli, serta SMK Negeri 1 Bangli terdapat 74 orang sehingga untuk Kabupaten Bangli terdapat 214 pegawai.

                Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta yang menyaksikan penandatanganan berita acara antara Provinsi dengan Kabupaten Bangli dan Klungkung menyampaikan bahwa serah terima aset yang menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan tujuan bersama  yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. “Saya harapkan antara Kabupaten/kota dan Provinsi bisa menjaga kerja sama untuk menjaga aset-aset yang menjadi milik kita bersama namun tanggung jawabnya yang akan diserahkan kepada Kabupaten/Kota”, harapnya. Selain itu Sudikerta mengingatkan pemahaman dari semua pihak yakni Kabupaten/kota baik dari sisi pencacatan asetnya maupun kewajiban-kewajiban operasional sekolah tersebut maupun SDM agar betul-betul dilakukan pencatatan yang benar agar tidak menjadi temuan dalam audit eksternal BPK.

                Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Wayan Baru, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Bupati Bangli yang diwakili oleh Asisten I, I Wayan Lawe serta para kepala SKPD terkait di Provinsi Bali. AD-MB