Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng,SP,M.Si menegaskan bahwa pencairan Bantuan Sosial (Bansos)  dan Hibah Pemprov Bali telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, sama sekali tidak ada upaya untuk menghambat pencairan dana yang diberikan untuk  masyarakat tersebut. Jika semua persyaratan administrasi telah dipenuhi, dia meyakinkan bahwa dana tersebut akan cair. Penegasan itu disampaikan Ketut Teneng menanggapi pemberitaan sejumlah media tentang leletnya pencairan dana bansos, Selasa (2/10).

Diuraikan Ketut Teneng, mekanisme penganggaran dan pencairan Hibah kepada kelompok masyarakat diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD yang telah disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Menindaklanjuti Permendagri tersebut,

Pemprov Bali kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Bali. Ia menambahkan, dalam Pergub tersebut persyaratan kelengkapan administrasi pencairan hibah kepada kelompok masyarakat termasuk desa pakraman dan subak telah jelas diatur, antara lain Surat Permohonan/Proposal, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Penerima dan Besaran Hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Gubernur Bali dengan penerima Hibah dan tanda terima/kwitansi dari penerima Hibah.

Menurutnya, permasalahan dalam proses pencairan Hibah ataupun Bansos terjadi karena belum lengkapnya dan/atau belum singkronnya dokumen pendukung tersebut sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana diamanatkan  Peraturan Perundang-undangan. Misalnya terdapat ketidaksingkronan pencantuman subyek/nama penerima hibah/bansos dalam dokumen-dokumen pendukung sehingga masih diperlukan penyesuaian/revisi pada dokumen dimaksud. Apabila dokumen pendukung telah disesuaikan maka pencairan Hibah/Bansos dapat segera direalisasikan.

Menurutnya, Pemprov Bali hanya ingin mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam pencairan dana Bansos maupun Hibah. Jangan sampai, pencairan dana tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari yang berujung pada temuan lembaga pemeriksa keuangan. Dia berharap, masyarakat memahami dan memaklumi hal tersebut demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah. IKA-MB