Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dewa Putu Mantera untuk menjadi saksi sidang gugatan Pergantian Antar-Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Klungkung di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam sidang di PTUN Denpasar, Kamis (19/12), Dewa Mantera menyatakan bahwa SK Gubernur Bali soal pemberhentian tiga anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang terkena PAW tidak dapat dibatalkan karena SK itu lebih dulu diterbitkan pada 18 Juli 2013 daripada putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Juli 2013.

“Hal ini diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161/6422/Sj perihal Proses PAW Anggota DPRD Pasca-Putusan MK yang menyatakan bahwa PAW anggota DPRD yang partainya tidak menjadi peserta pemilu 2014 atau karena mengundurkan diri serta diresmikan sebelum putusan MK dinyatakan tetap berlaku,” ucapnya pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dewa Putu Puja itu.

Dalam surat Mendagri itu juga memuat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kepada pimpinan DPRD serta memproses usulan PAW kepada Gubernur untuk DPRD kabupaten/kota.

“Proses penerbitan SK PAW itu sudah memenuhi prosedur dan mekanismenya sesuai perundang-undangan. Pemprov Bali justru dapat disalahkan, jika tidak memproses usulan dari DPRD dan Bupati Klungkung,” kata Mantera.

Di samping itu, sebelum dikeluarkannya SK oleh Gubernur Bali sudah melalui pembahasan Panitia Pelaksana Penelitian Administrasi PAW Anggota DPRD Provinsi Bali dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, KPU Provinsi Bali, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Kesbangpol Provinsi Bali.

“Panitia memutuskan pemberhentian layak untuk ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana mestinya sehingga selanjutnya Badan Kesbangpol Provinsi Bali menyampaikan rancangan konsep keputusan Gubernur Bali sampai akhirnya terbitlah keputusan pemberhentian tersebut,” katanya.

Sebelumnya tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Klungkung, yakni I Komang Suantara dan I Komang Sumajaya dari Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) serta Komang Karnawan dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) menggugat Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Agustus 2013 terkait surat keputusan pemberhentian mereka.

Mereka sebelumnya mengundurkan diri dari induk partainya masing-masing untuk kepentingan pencalonan pada Pemilu 2014 melalui partai lain.

Demikian juga pimpinan DPRD Klungkung sudah menyampaikan usulan PAW kepada Gubernur Bali.

SK Gubernur Bali soal pemberhentian itu akhirnya digugat setelah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 tertanggal 31 Juli 2013 yang salah satu butirnya menyebutkan bahwa PAW bisa dikecualikan jika parpol yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan parpol tersebut sudah tidak ada lagi.

Sidang di PTUN itu dilanjutkan pada 27 Desember 2013 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat. AN-MB