Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali membantah anggaran yang akan dialokasikan sebesar Rp1,9 miliar dalam RAPBD 2014 untuk mengkaji ulang Perda No 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

“Bukan untuk merevisi, tetapi untuk melengkapi beberapa pasal yang belum dilengkapi implementasinya di lapangan dan juga penataan tiga kawasan strategis yang diamanatkan Perda RTRWP,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, di Denpasar, Kamis (24/10).

Selain itu, ujar dia, saat ini Undang-Undang Penataan Ruang juga sedang ditinjau kembali, sehingga otomatis Perda RTRWP Bali memerlukan beberapa penyesuaian dengan UU itu.

“Kami tegaskan, dana Rp1,9 miliar itu bukan untuk mengkaji ulang dan sejak awal komitmen kami juga tidak untuk merevisi. Tetapi menata yang belum ditata,” ucapnya.

Ia mengemukakan, Perda RTRWP Bali juga mengamanatkan adanya Perda Arahan Zonasi serta Perda Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K). Perda Arahan Zonasi ditargetkan selesai 2013 dan Perda WP3K sudah selesai naskah akademiknya.

“Salah satu pasal menyebutkan arahan zonasi yang dipakai pedoman oleh kabupaten/kota, saat ini detailnya belum ada,” katanya.

Cokorda Pemayun mengatakan RAPBD 2014 memang sudah masuk ke DPRD Bali, tetapi angka Rp1,9 miliar belum tentu itu yang akan disetujui juga karena nanti masih ada pembahasan antara tim badan anggaran dan rapat gabungan.

“Harapan kami, minggu ketiga November 2013 pembahasannya harus sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan ada hal substansi yang berubah dalam Perda RTRWP Bali.

“Saya harus mempertahankan karena saya yang menyusunnya juga,” kata mantan Kapolda Bali itu. AN-MB