Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali menganggap PT Angkasa Pura I mengabaikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena tidak mendapat kesempatan berjualan di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.

“Dalam undang-undang, UMKM harus mendapat prioritas,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra di Denpasar, Selasa (10/9).

Ia menuding Service Business Unit sebagai anak perusahaan PT Angkasa Pura I melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Tudingan tersebut merupakan sikap Pemprov Bali atas lelang kios di Bandara Ngurah Rai yang dilakukan oleh SBU yang sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pedagang lama yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Bandara (P2B).

Dewa Patra meminta agar SBU bersama P2B mencari jalan keluar atas persoalan tersebu karena PT Angkasa Pura telah menandatangani komitmen untuk memberikan ruang bagi 121 pedagang lama.

“Jika tidak diindahkan, Gubernur Bali sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat mengambil langkah strategis,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua P2B Wayan Sukses menganggap Angkasa Pura menutupi beberapa syarat lelang dan kewajiban membayar setoran awal Rp30 juta serta beromzet miliaran rupiah.

“Syarat-syarat yang ditetapkan sangat tidak mungkin dipenuhi oleh UKM,” kata Wayan Sukses.

Demikian juga pemilik jasa penukaran uang asing yang terancam. “Money changer tidak seperti usaha-usaha lain karena pemberi izin memberikan persyaratan tertentu,” katanya dalam pertemuan dengan SBU yang difasilitasi Diskop UKM Bali itu.

Sementara itu, perwakilan SBU Aidhil Philip Julian dalam pertemuan tersebut mengaku tidak dapat menjawab sepenuhnya apa yang diajukan oleh Diskop UKM dan P2B karena bukan kewenangannya.

“Kami di Bali hanya melaksanakan perintah pusat,” kata Julian singkat. AN-MB