8c2fceb25fb122c59e7ea673c50fffbd_1 (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali mengajak unsur partai politik di Pulau Dewata dapat memantapkan filosofi “menyamabraya” atau persaudaraan dalam tahapan Pemilu Presiden 2014 untuk mengurangi terjadinya gesekan antarpendukung.

“Filosofi ‘menyamabraya’ itu sangat penting sehingga pilpres dapat dimaknai sebagai suatu perhelatan demokrasi yang sehat, santun, bermartabat dan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gede Putu Jaya Suartama di Denpasar, Senin (16/6).

Menurut dia, berbeda pendapat dan pilihan pada saat pemilihan presiden itu sah-sah saja, apalagi di tengah kondisi kemajemukan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

“Namun, masalahnya dalam kehidupan masyarakat tidak jarang perbedaan pendapat dianggap lawan. Oleh karena itu, melalui dialog ini kami ingin mengajak tokoh parpol dan tokoh masyarakat untuk memahami pentingnya filosofi menyamabraya, mematuhi payung hukum yang ada serta bisa memberikan pendidikan politik,” ujarnya pada Dialog Politik Provinsi Bali bertajuk Peningkatan Kapasitas Parpol dan Partisipasi Masyarakat Menyongsong Pilpres 2014.

Apalagi, tambah Jaya, sesungguhnya masyarakat Bali sudah dari zaman dulu mengenal demokrasi. Inilah kesempatan membuktikan, jangan sampai mudah mengucapkan demokrasi, namun susah untuk melaksanakan.

Ia mengingatkan, pilpres sebagai perhelatan politik lima tahunan jangan sampai menyebabkan masyarakat Bali bermusuhan dengan saudara, teman, maupun keluarga.

“Justru kita seharusnya dapat memberikan contoh penerapan demokrasi yang bisa dipadukan dengan nilai budaya dan kearifan lokal, jangan malah kearifan lokal yang sudah baik diabaikan,” katanya.

Jaya Suartama mengharapkan ajang pilpres justru harus dapat mewadahi keragaman yang ada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pilpres dapat berjalan dengan menerapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pada dialog itu juga menghadirkan pembicara dari Kementerian Dalam Negeri, KPU Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali. AN-MB