Nusa Dua (Metrobali.com)-

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mendapat permohonan perlindungan dari masyarakat yang merasa diintimidasi atau terancam jiwanya oleh pelaku kejahatan di Indonesia. Bahkan, permohonan itu terus meningkat dari tahun ke tahunnya.
Sejak berdiri tahun 2006, LPSK telah menerima banyak aduan masyarakat baik sebagai saksi atau korban tindak kejahatan.
“Melihat kecenderungan tren, ke depan pemohon perlindungan saksi dan korban akan terus meningkat. Hingga akhir tahun ini saja sudah mencapai 400 hingga 500 kasus,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di sela Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban dalam Tindak Pidana Transnasional, di Nusa Dua, Senin 11 Juni 2012.
Dari data di LPSK, tercatat pemohon sejak Januari hingga awal Juni 2012 sudah mencapai 240 permohonan. Sementara pada tahun 2010 tindak pidana trannasional yang terjadi mencapai 10.444 meningkat 35 persen pada tahun 2011 menjadi 16.138 kasus.

Dia mengingatkan bahwa peningkatan permohonan terjadi pula pada tahun-tahun ke depan sehingga hal itu harus diimbangi oleh kesiapan aparat penegak hukum maupun kapasits LPSK.
“Peningkatan permohonan perlindungan saksi dan korban harus diantisipasi dengan perbaikan kualitas pelayanan lembaga LPSK,” katanya.
Mekanisme pemberian perlindungan saksi dan korban harus dilakukan secara maksimal jangan sampai menurun atau tidak baik karena hal itu akan mengecewakan masyarakat yang sudah antusias dengan lembaga LPSK.
“Permohonan perlindungan tersebut beragam mulai dari kasus korupsi, perdagangan manusia sampai pidana umum,” katanya.

Akan tetapi, tidak semua permohonan ditangani, sebab hanya kasus mendesak dan sifatnya lebih berbobot yang dipenuhi.

Permohonan yang diterima itu, tambah Haris berasal dari sejumlah wilayah. Untuk itu pihaknya akan terus menyosialisaikan tentang fungsi dan keberadaan LPSK ke masyarakat luas. BOB-MB