ilustrasi-sidang

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak lima orang pemohon menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dana Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kabupaten Buleleng 2012 menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidaka Korupsi Kota Denpasar, Selasa (25/11).

Kelima orang saksi tersebut yakni, Made Aman (59), Gede Muliarsa (54), Made Tantra (75), Gede Sentana (46), Kadek Suriawan (46), sekaligus sebagai pemohon dalam pengajuan Prona di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula.

Menurut Made Aman yang juga masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa mantan Kepala Desa Bondalem, Gede Rasa Dana (58), setiap orang yang akan mengajukan Prona akan dikenakan dana sebesar Rp1 juta per sertifikat.

“Saya mengajukan dua setifikat tanah dengan luas total 1,25 hektare saya membayar Rp2 juta,” ujarnya.

Made Aman bersama empat saksi lainnya juga ikut membayar berbeda-beda tergantung luas tanahnya.

Kelima orang saksi itu tidak mengetahui awalnya Prona itu gratis, padahal sebelumnya sudah dilakukan penyuluhan di kantor Kepala Desa Bondalem. Mereka mengetahui bahwa Prona itu gratis ketika kasus itu terungkap dan dipanggil kepolisian.

Kelima orang saksi itu mengaku diminta membayar uang Prona saat pengajuan surat-surat dan menyerahkan kuitansi saat pengambilan sertifikat.

Dalam proses pengajuan surat-surat itu, para saksi juga tidak pernah mempertanyakan aliran dana pempayaran prona tersebut.

Sementara itu, terdakwa Mantan Kepala Desa Bondalem, Gede Rasa Dana mengaku, menggunakan uang Rp1 juta per sertifikat itu untuk pengurusan administrasi di kantor desa setempat bukan untuk pribadi.

“Uang itu saya gunakan untuk proses administrasi di Kantor Desa Bondalem,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan Prona sebanyak 350 orang masyarakat Desa Bondalem yang menjadi peserta Prona membayar sehingga terkumpul uang sebesar Rp288.442.768. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk proses melengkapi berkas, pembayaran ke kas desa, biaya upah kepada perangkat dan registrasi camat yang kemudian dibagi-bagikan kepada perangkat desa setempat.

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah RI nomor 72 tahun 2005 dan petunjuk teknis Prona dari BPN tahun 2008. Terdakwa didakwa dengan pidana primair yaitu pasal 2 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 18 undang-undang yang sama. AN-MB