Asisten Pemerintah Kota Denpasar I Ketut Mister saat memimpin rapat tentang Sosialisasi Zonasi Kota Denpasar, Jumat

Denpasar (Metrobali.com)-

Penataan ruang di Kota Denpasar mendesak dilakukan sehingga tidak banyak timbul pelanggaran-pelanggaran dilapangan. untuk itu Pemkot Denpasar segera menyusun Perwali Zonasi Kota Denpasar. Perwali Zonasi Kota Denpasar ini juga merupakan dasar amanat dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Perwali Zonasi ini nantinya  memuat tentang peta zonasi (Zoning Map) yang berisikan tentang blok-blok peruntukan pemaanfaatan ruang. Dalam peta zonasi ini nantinya harus berisikan zoning text yang bermaterikan kententuan-ketentuan pemanfaatan ruang pada setiap blok dengan klasifikasi diijinkan, diijinkan bersyarat, diijinkan terbatas dan tidak diijinkan. Hal ini dikatakan Asisten Pemerintah Kota Denpasar I Ketut Mister saat memimpin rapat tentang Sosialisasi Zonasi Kota Denpasar, Jumat (10/1) di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar.

Ketut Mister yang di dampingi Kabag Hukum Setda Kota Denpasar I Made Toya dan Kabid Fisik Bappeda Kota Denpasar  Made Widiyasa mengatakan, mengingat proses dan dokumen pendukung untuk legalisasi Perda RDTR ( Rencana Detail Tata Ruang) memerlukan waktu dan mekanisme yang cukup panjang. Dan bagian dari RDTR ini yang berupa peraturan zonasi dilegalisasi lebih dahulu dalam bentuk perwali. Ketut Mister mengharapkan dalam Perwali ini kedepannya dapat memberikan kebijakan yang legal dalam pemanfaatan ruang dan dapat meningkatkan pelayanan di dalam informasi dan perijinan pemanfaatan ruang.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kota Denpasar I Made Toya menambahkan, bahwa Zonasi ini harus ditindak lanjuti dengan peraturan daerah. Dikarenakan zonasi ini masuk dalam produk hukum, dimana produk hukum ini di bagi menjadi dua, yaitu produk hukum yang bersifat pengaturan dan bersifat penyekatan. Pengaturan ini kemudian dibagi lagi menjadi dua, yaitu pengaturan dari perda dan terdiri dari pengaturan walikota serta pengaturan bersama. Maka oleh sebab itu Perwali tentang Zonasi Kota  Denpasar ini tidaklah salah, dilihat dari aspek Hirarki penataan ruang , ujarnya.

Sementara itu  Kabid Fisik Bappeda Kota Denpasar  Made Widiyasa mengatakan, adapun tujuan dari zonasi ini adalah untuk pendekatan, tata cara dan rujukan teknis secara lengkap dan sistematis bagi pemerintah Kota Denpasar, masyarakat dan dunia usaha dalam manfaat ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan.  AYS-MB