Pemkot Denpasar Tindaklanjuti Penilaian OmbudsmanWali Kota dan Sekot Denpasar
Denpasar (Metrobali.com)-
Ombudsman Perwakilan Bali beberapa waktu lalu telah melakukan penilaian dibeberapa SKPD Pemkot Denpasar untuk meningkatkan pelayanan publik. Dari penilaian tersebut Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas eksternal pelayanan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik telah melakukan penilaian dengan mendatangi langsung masing-masing SKPD Pemkot Denpasar. Hasil penialain ini  telah diserahkan kepada Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra beberapa waktu lalu. Untuk menindaklanjuti penilaian yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat tersebut Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan SKPD Pemkot Denpasar, Jumat (2/5) diruang praja utama kantor setempat.
Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan beberapa SKPD telah menindaklanjuti arahan dari Ombudsman terkait dengan peningkatan pelayanan di masing-masing instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Seperti  menempatkan kotak saran, ruang pojok untuk ibu menyusui, dan areal merokok bagi masyarakat. Disamping itu Ombudsman juga menyarankan untuk menempatkan visi dan misi masing-masing instansi pada ruang terbuka di kantor setempat. Bagi instansi yang belum menindaklanjuti arahan ini, Rai Mantra minta agar segera melakukan perbaikan, dengan memecahkan berbagai hambatan yang ada. “Kepala SKPD dapat menata kembali kantor setempat dengan memberikan ruang dan tempat yang nyaman bagi ibu menyusui,  menyiapkan tempat merokok, dan menyediakan fasilitas ruang tunggu yang nyaman kepada masyarakat”ujarnya. Lebihlanjut dikatakan saat ini pemkot denpasar tidak hanya menyiapkan kotak saran bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan bagi pembangunan di Kota Denpasar, juga telah menerima dan menjawab saran tersebut melalui website, dan pengaduan rakyat online (Pro Denpasar). 
Sementara Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mengatakan pertemuan kali ini untuk melakukan evaluasi terkait dengan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman dibeberapa SKPD Pemkot Denpasar beberapa waktu lalu. Dari penilaian tersebut masing-masing SKPD telah melakukan perbaikan sesuai arahan yang diberikan oleh Ombudsman. Dari penilaian ini menurut Sekda Rai Iswara, pihak Ombudsman berencana  menjadikan Kota Denpasar sebagai tuan rumah dalam melaunching peringatan hari pelayanan publik Nasional pada 18 Mei mendatang. “Apa yang menjadi arahan dari Ombudsman ini telah ditindaklanjuti masing-masing SKPD, dengan tetap memgacu pada peningkatan pelayanan publik, lewat Motto Sewaka Dharma yakni melayani adalah kewajiban,” ujar Rai Iswara.  SIA-MB