Desa Peguyangan Kaja Dapat Giliran Pertama

 VAKSIN RABIES (2)

Denpasar (Metrobali.com)–

Mengingat bahaya dan keganasan rabies terhadap kesehatan dan ketentraman hidup masyarakat yang penularan rabies melewati hewan anjing, kucing dan hewan lainya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar bersinergi dengan Desa/Kelurahan diseluruh Denpasar mengadakan Vaksinasi Anti Rabies bagi hewan-hewan peliharaan yang ada di Denpasar secara rutin setiap tahunya. Dimana pada tahun 2016 ini Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara mendapatkan giliran pertama dalam vaksin anti rabies yang dilaksanakan Pemkot Denpasar, Selasa (31/5) di Banjar Dualang, Desa Peguyangan Kaja.

Plt. Kepala Desa Peguyangan Kaja I Wayan Suita mengatakan, pelaksanaan vaksinasi di Desa Peguyangan Kaja ini akan menyasar 11 Dusun/Banjar dengan perharinya di ambil 2 Banjar selama satu minggu yang di mulai hari ini tanggal 31 Mei sampai 6 Juni 2016. Dimana para petugas akan mendatangi setiap rumah warga untuk memvaksin hewan peliharaan mereka selama seminggu kedepan dengan menyasar semua hewan peliharaan yang ada di Desa Peguyangan Kaja. Disebabkan penyakit Rabies ini merupakan penyakit menular yang akut dari susunan syaraf pusat yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia yang disebabkan oleh virus rabies. Bahaya rabies berupa kematian gangguan ketentraman hidup masyarakat. Hewan seperti anjing, kucing dan kera yang menderita rabies akan menjadi ganas dan biasanya cenderung menyerang atau menggigit manusia. Penderita rabies sekali gejala klinis timbul biasanya diakhiri dengan kematian. “Maka usaha pengendalian penyakit berupa pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan melalui vaksin anti rabies sangat perlu dilaksanakan seintensif mungkin dan saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Denpasar karena sudah membantu dilalam pelaksanaan vasiknasi anti rabies di Desa Peguyangan Kaja ini”, ungkap Wayan Suita.

Dan diharapkan kepada masyarakat apabila ada informasi hewan menderita rabies, maka wajib melaporkan Dinas Peternakan, agar Dinas terkait melakukan penangkapan atau eliminasi hewan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila setelah dilakukan observasi selama lebih kurang dua minggu ternyata hewan itu masih hidup, maka diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah divaksinasi. RED-MB