Acara Penyelenggaraan Aksi Perlindungan Konsumen Edukasi Konsumen Cerdas Pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga dibuka secara resmi Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Disperindag Kota Denpasar Putu Gede Sukadana Selasa (27/8) di Pasar Agung.

 

Berikan Perlindungan dan Ciptakan Konsumen Cerdas

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan agar cerdas dalam berbelanja, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melaksanakan Penyelenggaraan Aksi Perlindungan Konsumen Edukasi Konsumen Cerdas Pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga. Kegiatan yang menyasar sedikitnya 100 konsumen ini  dibuka secara resmi Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Disperindag Kota Denpasar Putu Gede Sukadana Selasa (27/8) di Pasar Agung.

Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Disperindag Kota Denpasar Putu Gede Sukadana mengucapkan  terima kasih atas diselenggarakan edukasi  perlindungan konsumen ini di Kota Denpasar. Kegiatan ini akan mengedukasi masyarakat konsumen khususnya masyarakat pengunjung Pasar Agung Kota Denpasar dalam menambah wawasan atau konsumen.

Lebih lanjut Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga Disperindag Kota Denpasar  Putu Gede Sukadana  mengatakan, globalisasi dan perdagangan bebas yang di dukung oleh kemajuan teknologi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang jasa melintas batas-batas wilayah suatu negara. Sehingga barang atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun dalam negeri.  Kondisi yang demikian di suatu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan berbagai jenis dan kwalitas barang sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

Namun di sisi lain kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besar oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tindak kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan karena rendahnya pendidikan konsumen, “Oleh karena itu UU Perlindungan konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen,” ujarnya.

Sukadana menambahkan pada prinsipnya perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Untuk itu pentingnya acara ini pihaknya berharap pengunjung pasar dapat mengikuti acara ini dengan sebaik baiknya sehingga mendapat informasi yang benar dan jelas sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Bali I Ketut Raka Armaja mengatakan, kegiatan edukasi dan pengawasan merupakan progam Kementerian Perdagangan RI. Untuk mensukseskan acara ini pihaknya sengaja menunjuk Pemkot Denpasar sebagai percontohan melaksanakan kegiatan ini. Mengingat Kota Denpasar merupakan indikator dari pembangunan Provinsi Bali. Disamping sebagai ibu kota provinsi, Pemerintah Kota Denpasar juga menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara untuk di kunjungi. ‘’Kita perduli terhadap perlindungan konsumen agar para wisatawan merasa aman  datang ke Bali,’’ ungkapnya.

Menurutnya salah satu teknis dalam memberikan perlindungan kepada konsumen adalah dengan melaksanakan kegiatan seperti. Agar tujuan kegiatan tercapai dan tepat sasaran sehingga kegiatan ini dilaksanakan di pasar dan pertokoan. Melalui kegiatan ini pihaknya mengajak masyarakat untuk mendengarkan edukasi konsumen agar berbelanja menjadi cerdas. Karena dalam berbelanja harus memperhatikan berbagai hal seperti kadaluwarsa maupun kemasannya. Selain itu menurutnya dewasa ini banyak di pasaran menjual makanan yang mengandung sat pewarna yang membahayakan bagi kesehatan.   Maka dari itu pihaknya mengimbau agar dalam berbelanja masyarakat harus memperhatikan kemasan, kadaluwarsa maupun warnanya. Selain itu dalam berbelanja pihaknya mengimbau kepada konsumen agar dalam berbelanja mengutamakan  kebutuhan bukan keinginan.

Jika ketika konsumen membeli barang tidak layak untuk di konsumsi maka konsumen harus bisa mengembalikan ke pelaku usaha, jika pelaku tidak memberikan respon konsumen bisa mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. “Maka pelaku usaha itu akan di panggil untuk memberikan ganti rugi,’’ ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini pihaknya berharap masyarakat sadar bahwa dilingkungan di sekitar kita banyak yang legal dengan edukasi ini masyarakat menjadi cerdas berbelanja, memilih dan mengkonsumsi.

Sumber : Humas Pemkot Denpasar