Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Denpasar memberi santuan kematian bagi warga Denpasar yang telah meninggal hingga November 2013 ini sebesar  Rp 1,3 milyar lebih.

Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., Selasa (26/11), menjelaskan, santuan kematian bagi masyarakat Kota Denpasar biasa diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 tahun 2011. Bagi warga biasa yang meinggal masing-masing mendapat santuan Rp 1 juta, dan ahli warisnya dapat mengurus santuan kematian tersebut dengan melampirkan foto kopi akta kematian, foto kopi KTP, dan KK ahli waris yang disahkan bermeterai  6000.

Lebih lanjut Erwin Suryadarma menjelaskan, setiap warga yang memiliki KTP Denpasar berhak menerima santunan dan tidak melihat asal usul orangnya  dari mana, terpenting memiliki KTP dan KK Denpasar. Sementara khusus untuk veteran yang meninggal dunia santunannya juga diatur dalam Perwali Nomor 38 tahun 2011 dan masing-masing mendapat uang santunan kematian Rp 3 juta.  “Persyaratan pengurusan santunan bagi veteran sama dengan warga biasa lainnnya. Namun persyaratannya ditambah surat keterangan dari LVRI Kota Denpasar,” kata Erwin Suryadarma.

 Pemberian santunan kepada masyarakat maupun veteran yang telah meninggal, lanjut Erwin Suryadarma, Pemkot Denpasar melalui Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawiajaya Mantra guna meringankan keluarga korban yang ditinggal untuk selamanya. Apakah warga Denpasar meninggal akibat kecelakaan atau sakit, Pemkot Denpasar wajib memberikan santuan. Proses pencairan santunan kematian tidak lama dan paling lambat satu bulan sudah cair asalkan persyaratan yang diperlukan lengkap.  “Kalau persyaratan permohonan santuan kematian yang diajukan ahli waris sudah lengkap, paling lambat tiga minggu atau satu bulan sudah dana santuan tersebut sudah cair,”  ucapnya.  

 Erwin Suryadarma  menuturkan, sampai pertengahan November 2013 ini, Pemkot Denpasar telah membayar santunan kematian kepada 1.260 jiwa, 1.224 orang biasa sebesar Rp 1.224 juta, yakni Januari sebanyak 138 orang yang meninggal, disusul Februari 140 orang, Maret 59 orang, Arpril 138 orang, Mei 141 orang, Juni 134 orang, Juli 135 orang, Agustus 90 orang, September 95 orang, Oktober 90 orang dan November 100 orang. Sementara untuk veteran sebanyak 36 orang dengan santunan Rp 108 juta juta, sehingga total santunan yang dibayar sebesar Rp 1,332.000.000.  

Ditambahkannya, Pemkot Denpasar tahun 2012 menganggar dana santunan kematian lewat APBD induk Rp 1,5 milyar. Namun, yang dibayarkan santunan kepada masyarakat yang meninggal 1.205 orang  ditambah veteran 25 orang sehingga total santunan yang dibayarkan Rp 1.280.000.000.  Melihat santunan kematian yang diberikan kepada warga Denpasar tahun 2012 kurang dari Rp 1,5 milyar, sehingga masih memiliki sisa. RED-MB