Foto: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat di Kantor Camat Nusa Penida, Minggu (27/10/2019) terkait rencana penataan kawasan pesisir pantai di Nusa Penida.

Klungkung (Metrobali.com)-

Pemkab Klungkung merencanakan menata kawasan sepanjang Pantai Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida dengan membangun jalan paving dan area publik.

Sebagai salah satu bagian dari penataan itu Pemda Klungkung akan memohon hak pemanfaatan dan penyertifikatan tanah negara di sepanjang kawasan pantai yang akan ditata itu kepada pemerintah pusat dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Klungkung.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Klungkung Ketut Suadnyana menjelaskan permohonan tanah negara untuk penataan tersebut sudah sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penataan kawasan pantai Nusa Penida dengan membangun jalan paving dan area publik adalah untuk kepentingan masyarakat dan juga harus sesuai dengan aturan yang ada,” terang Suadnyana, Jumat (15/11/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kepala daerah seperti Bupati diserahi pengelolaan keuangan daerah (uang dan barang daerah). Karenanya barang yang dikelola daerah harus jelas statusnya.

Maka dalam membangun jalan dan area publik lainnya, Pemkab wajib memohon hak pemanfaat tanah negara kepada pemerintah pusat dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Klungkung.

“Sehingga aset jalan dan tanahnya bisa dicatat sebagai aset daerah sesuai standar akuntasi pemerintah,” ungkapnya.

“Seperti contoh rencana pembangunan dermaga Bias Munjul dan panggung di Ceningan yang sudah terbit sertifikat pemanfaatannya,” imbuh Suadnyana memberikan perbandingan.

Ditanya soal ada kritikan dari sejumlah tokoh masyarakat Nusa Penida yang mengungkapkan bahwa dalam penataan kawasan Pantai Nusa Penida Pemkab Klungkung tidak perlu harus menyertifikatkan tanah negara, Suadnyana kembali menjawab dengan menyebutkan bahwa aturannya sudah jelas.

“Memang hak pengelolaannya harus jelas dulu untuk bisa dicatatkan sebagai aset daerah. Bagaimana kita mencatatkan kalau hak pengelolaannya tidak jelas. Apalagi jika menggunakan dana pusat. Jadi harus ada kejelasan hak dulu sebab ada investasi disana, baru bisa digunakan uang daerah,” paparnya.

Saat ditanya luas tanah negara di sekitar objek pantai di Nusa Penida yang akan dimohonkan sertifikat pemanfaatannya oleh Pemkab Klungkung, Suadnyana belum bisa menyebutkan secara detail. “Itu di bagian perencanaan dan memang baru tahap sosialisasi,” ungkapnya.

Lebih jauh Pemkab Klungkung juga mengingatkan masyarakat yang membangun tempat usaha wajib mengikuti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Klungkung khususnya sepadan pantai dan peraturan perizinan sesuai UU.

“Kalau ada pengusaha lokal yang mau memanfaatkan tanah negara, ikuti ketentuan peraturan daerah yang ada,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemkab Klungkung berencana menata kawasan pesisir Pantai Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida. Penataan akan dilakukan dengan membuat jogging track ke arah timur sejauh kurang lebih 4 kilometer, sebagai daya tarik pariwisata di wilayah itu.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta telah menggelar pertemuan dengan masyarakat setempat di Kantor Camat Nusa Penida, Minggu (27/10/2019). Pertemuan tersebut dipandu langsung oleh Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra.

Dalam pertemuan ini muncul wacana akan menyertifikatkan tanah negara agar lebih mudah melakukan penataan itu. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan dari pensertifitakan tanah negara ini bukan maksud pemerintah daerah untuk menguasai, tetapi menata agar lebih baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Karena dari setiap langkah atau penataan yang dilakukan oleh pemerintah, harus dilengkapi dengan sertifikat. “Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah, harus jelas untuk apa, objeknya dimana, itu harus jelas,” ujar Bupati Suwirta.

Untuk tahap awal, Bupati Suwirta menugaskan Dinas Pekerjaan Umum Klungkung bersama Badan Pertanahan Klungkung turun bersama ke lapangan melakukan pengukuran. Sehingga nantinya bisa dibuatkan kajian lebih lanjut, baik itu terkait studi kelayakan/Feasibility Study (FS) maupun Detail Engineering Design. (yan)