Klungkung  (Metrobali.com)-

 

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menghadiri rapat staf lengkap tentang pelayanan publik dan peningkatan Sakip bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung pada Kamis (28/12).

Sekrtetaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede putu Winastra menyampaikan, bahwa rapat staff lengkap yang diselenggarakan hari ini mengambil materi tentang peningkatan SAKIP dan Pelayanan Publik, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra mengharapkan melalui rapat staff lengkap ini, para OPD dan jajarannya bisa lebih mempersiapkan diri terkait tentang penilaian SAKIP dan pelayanan Publik yang akan menggunakan metode sample secara acak dan dilaksanakan secara tiba-tiba. Sekda Kabupaten Klungkung I Gede Putu WInastra menyampikan Pada tahun 2018, pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap semua pemerintah daerah dengan kriteria utama antara lain, pertama, OPINI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) minimal WTP, kedua penetapan perda APBD tepat waktu, ketiga, penggunaan E-Government.

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta  mengharapkan kepada para OPD dalam penilaian Pusat diantaranya, sisi keuangan, kinerja dan ombudsman dari ketiga penilaian agar dapat dipahami bersama-sama.  Wabup Kasta mengingatkan supaya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bisa dipahami, maka dan pada LAKIP dan SAKIP terdapat keseuaian. Kepada OPD beserta staff perlu memahami pedoman tentang evaluasi SAKIP tersebut, karena disana sudah terdapat kriteria penilaian, komponen-komponen yang akan dinilai. Apabila hal tersebut sudah dipahami, Wabup Kasta yakin Pemerintah kabupaten Klungkung dapat menutupi kekurangan dalam SAKIP dan LAKIP.

Mengenai pelayanan publik sebenarnya sudah  bisa dipahami dengan mengikuti pedoman dari undang-undang 25 tahun 2009 yakni tentang  pelayanan publik. PR-MB