dana pilkada

Negara (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, menunda pencairan dana pemilihan kepala daerah karena menunggu petunjuk teknis dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pusat.

“Untuk anggarannya kami sudah siap, tapi pencairan harus memiliki dasar yang kuat. Karena sampai saat ini peraturan itu belum kami terima, dana tidak bisa dicairkan,” kata Sekda Kabupaten Jembrana I Gede Gunadnya di Negara, Jumat (17/4).

Selain Peraturan KPU Pusat, KPU Jembrana juga belum melengkapi seluruh dokumen persyaratan pencairan anggaran.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten lain di Bali yang menemukan kendala serupa.

“Khusus untuk alokasi anggaran, justru kami yang paling siap karena sudah tercantum dalam APBD Induk 2015, meskipun saat pembahasan muncul dinamika politik bahwa pilkada bisa dilakukan 2016 atau 2018,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan bahwa hal tersebut berdampak pada tertundanya tahapan pilkada yang seharusnya dimulai pada Minggu (19/4).

Pada tahap awal KPU Jembrana membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.

“Tapi sampai Jumat siang ini dana dari Pemkab Jembrana belum cair. Kami diminta menyerahkan nomer rekening, NPWP, dan beberapa persyaratan lainnya. Kami sedang berusaha agar secepatnya terpenuhi,” katanya.

Untuk pelaksanaan Pilkada Jembrana, KPU mendapatkan total dana senilai Rp11,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap yaitu lewat APBD Induk Rp10,3 miliar dan sisanya lewat APBD Perubahan 2015.

Kendala terbesar untuk memenuhi persyaratan pencairan dana yang dialami KPU Jembrana adalah penyusunan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang dalam proposal sebelumnya tidak dipersiapkan terpisah untuk APBD Induk dan APBD Perubahan. AN-MB