Negara (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, mengaku kesulitan mencari sarana pelatihan bagi narapidana anak-anak pasca dua terdakwa penjual anak divonis tiga tahun kurungan dan tiga bulan mengikuti pelatihan.

“Seperti putusan Pengadilan Negeri Negara terhadap dua terdakwa anak-anak, karena menjadi penjual gadis yang juga masih anak-anak beberapa hari lalu. Kami sempat bingung mencarikan lembaga, yang bisa menampung mereka untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai vonis hakim,” kata Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Tenaga Kerja Jembrana, I Made Budiasa, Rabu (1/10).

Menurutnya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut NPS (17) dan NKA (17) dua terdakwa tersebut dengan hukuman penjara 3 tahun dan mengikuti pelatihan kerja melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Dan Tenaga Kerja selama 3 bulan, pihaknya langsung mencarikan tempat bagi dua remaja tersebut.

Karena Kabupaten Jembrana belum memiliki sarana seperti itu, ia sempat menghubungi Yayasan Paramita di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang merupakan lembaga dibawah Kementerian Sosial, yang sering menampung pelatihan untuk narapidana anak-anak.

“Tapi kami juga berpikir jarak ke Lombok terlalu jauh, sehingga kami berusaha mencari lembaga sejenis di Bali. Syukurlah, kami sudah menemukan lembaga tersebut di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Ia mengatakan, NPS dan NKA, yang divonis 8 bulan penjara dan 10 bulan pelatihan kerja, akan ditampung di Yayasan Maha Boga Marga untuk menjalani jenis hukuman kedua tersebut.

Menurutnya, yayasan ini ditunjuk Dinas Sosial Provinsi Bali, sebagai Lembaga Pelaksana Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Nanti kalau sudah ada keputusan yang tetap dari pengadilan, dua anak tersebut akan kami kirim kesana,” katanya.

Selain lokasi pelatihan kerja, ia mengaku, akan berkoordinasi dengan pengadilan terkait dua remaja tersebut yang saat ini ditahan di Rutan Negara.

Menurutnya, penahanan di rutan tersebut tidak cocok, karena tidak ada tempat khusus untuk narapidana anak-anak.

“Yang lebih tepat, mereka dikirim ke rumah tahanan khusus anak-anak di Kabupaten Karangasem. Untuk NKA yang masih sekolah, juga kami upayakan bisa melanjutkan pendidikannya, seperti mengikuti kejar paket,” ujarnya.

Ia mengaku, karena baru pertama kali ada tuntutan dan vonis pelatihan kerja bagi narapidana anak-anak, pihaknya belum mempersiapkan fasilitas untuk itu sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang efektif berlaku 1 Juli 2014.

Namun menurutnya, belum adanya fasilitas untuk itu juga terjadi di daerah lain, dan akan diwujudkan secara bertahap.

Sementara Humas Pengadilan Negara, Johanis Dairo Malo mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan jaksa terkait vonis terhadap dua terdakwa tersebut.

“Kalau dari pihak terdakwa sudah menerima vonis itu, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Kami masih menunggu keputusan JPU, yang memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,” katanya.

Menurutnya, dalam memberikan vonis terhadap dua remaja perempuan tersebut, pihaknya mempertimbangkan usia mereka yang masih dibawah umur, sehingga meringankan hukuman penjara bagi mereka, namun menambah hukuman pelatihan kerja.

“Jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara ditambah 3 bulan masa pelatihan kerja. Kami memberikan vonis 8 bulan penjara, ditambah 10 bulan pelatihan kerja. Dengan pertimbangan mereka masih remaja, tambahan hukuman pelatihan kerja yang lebih lama dari tuntutan jaksa, kami rasa cukup adil,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan vonis tersebut, tujuan hukuman yaitu memberikan efek jera dan pembinaan terhadap kedua terdakwa bisa berjalan beriringan. AN-MB