Pemkab Jembrana Akan Balas Surat Kemendagri Terkait Dugaan Tower dan Vila Bodong
Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan bernomor 671.3/4466/BAK tertanggal 6 Sepetember 2016, akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan.
“Saya pastikan surat itu telah ditindaklanjuti, dan akan membalas surat tersebut” ujar Kembang, Rabu (12/10).
Ia membantah tudingan sejumlah pihak bahwa Pemkab Jembrana tidak bersikap. Menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah mendiamkan surat, baik dari pemerintah pusat, kementerian maupun dari pemerintah provinsi.
“Apapun bentuknya, kami pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti, baik surat teguran, himbauan, edaran maupun surat dari masyarakat sekalipun” tandasnya.
Sejumlah villa dan tower yang dikatakan berdiri tanpa mengantongi ijin itu menurutnya sudah berdiri sebelum masa kepemimpinannya. Dan setelah masa kepemimpinan Bupati Artha bersama dirinya, seluruh perijinan dikeluarkan secara ketat.
Bahkan menurutnya sejumlah permohonan ijin telah ditolak kendati telah mendapat persetujuan dari bawah, termasuk penyanding, karena dalam realitasnya pembangunannya menyalahi ketentuan yang berlaku maupun berdampak negatif terhadap lingkungan.
Adanya pengaduan dari masyarakat menurutnya memang baik, namun diharapkan tidak menerimanya mentah begitu saja.
“Seharusnya bisa diteliti, apakah laporan itu sesuai dengan realita dilapangan atau tidak. Karena tidak semua pengaduan benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya” ujarnya.
Kembang mengatakan selama ini pihaknya sangat berhati-hati dalam setiap mengeluarkan ijin. Karena jika perijinan digampangkan, tidak menutup kemungkinan juga ada pembangunan yang bermasalah kendati sudah berijin.
Kembang menjelaskan semua prosesnya perijinannya dikeluarkan secara bottom-up, mulai dari persetujuan penyanding, pengantar kelihan banjar atau kepala lingkungan, diproses oleh perbekel atau lurah hingga kekecamatan.
“Setelah sampai diperijinan juga dilakukan pengecekan kesesuaian dan mencatat. Kalau semua sesuai akan dikeluarkan dokumen perijinan yang dimohon” jelas Kembang.
Dengan mekanisme perijinan yang semuanya dari bawah itu, pihaknya meminta aparat dibawah juga harus benar-benar teliti dan cermat dalam mengurus pengajuan perijinan, sehingga tidak ada permasalahaan dibelakang hari.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Dirjen Bina Administrasi, Eko Subowo menyurati Bupati Jembrana. Dalam surat bernomor. 671.3/4466/BAK, yang diterima LSM FPPMJ itu, Mendagri memerintahkan beberapa hal, diantaranya Pemkab Jembrana diminta segera melakukab klarifikasi atas temuan LSM tersebut terkait maraknya villa bodong dan tower seluler tanpa izin di Jembrana. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.