Parada-Ogoh-ogoh

Gianyar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, mengeluarkan larangan peserta pawai mengusung ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi beratribut partai politik.

“Larangan itu sudah dituangkan dalam surat edaran bupati,” kata kata Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar, I Ketut Artawa, Jumat (24/1).

Surat edaran bernomor 300/008/BID.II/BKPL/2014 itu dikeluarkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Muspida, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Madya Desa Pakraman, seluruh camat, dan Forum Kepala Desa Adat dan MAD.

“SE itu juga menyebutkan beberapa persyaratan pembuatan ogoh-ogoh yang harus ditaati,” katanya.

Di antara syarat itu adalah perwujudan ogoh-ogoh disesuaikan dengan susastra agama Hindu dan tidak dibenarkan menggunakan bentuk dan atau perwujudan Panca Pandawa, Rama, dan sejenisnya yang melambangkan kebaikan.

“Paling penting pada hajatan pemilu ogoh-ogoh idak menggunakan wujud, bentuk, atau identitas lainnya yang terkait dengan atribut politik maupun partai politik, baik dalam wujud ogoh-ogoh maupun atribut pengiring lainnya dalam pengarakan ogoh-ogoh,” kata Ketut Artawa.

Pawai ogoh-ogoh disarankan diiringi gamelan dan sejenisnya yang mencerminkan tradisi seni budaya Bali dan dilarang membawa petasan yang dapat mengganggu keaman dan ketertiban umum.

“Ogoh-ogoh harus terdaftar di desa pakraman (adat) atau banjar (dusun adat) di bawah koordinasi prajuru setempat,” ujarnya.

Ia meminta prajuru adat berkoordinasi dengan umat lain agar pada saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian, pengeras suara di masjid atau mushola menyesuaikan kondisi itu.

Hari raya Nyepi jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2014 mulai pukul 06.00 Wita hingga Selasa, 1 April 2014 pukul 06.00 Wita. AN-MB