Mangupura (Metrobali.com)-

Tim Penertiban Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan penertiban terhadap lima Rumah Makan/Restaurant yang berada disepanjang Pantai Batu Belig. Dalam penertiban tersebut, pemilik restaurant memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri bangunannya. Tindakan ini merupakan langkah Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4 tahun 2006 tentang Pajak Reklame.

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha, SH, Senin (7/4). Hadir pada saat itu Anggota DPRD Kab. Badung I Wayan Puspa Negara, SP. M.Si, Camat Kuta Utara A.A Putu Yuyun Hanura Eny, Kapolres Badung dan Kapolsek Kuta bersama seluruh jajarannya, Dandim 1611 Badung, Lurah Kerobokan, Bendesa Adat Kerobokan A.A. Kompyang Suteja serta pecalang Desa Adat Kerobokan.

Kepala Satpol PP Badung, I Ketut Martha menyampaikan terima kasih dan menberikan apresisasi serta penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bendesa Adat Kerobokan serta seluruh masyarakat juga pemilik rumah makan/restaurant, dimana sudah patuh dan taat terhadap aturan dan mengikuti  komitmen.

“Pembongkaran ini suatu langkah dan bukti bahwa Pemkab Badung taat dan komitmen menindak pelanggaran dan melaksanakan aturan dan Perda,” katanya.

Menurut Martha, seharusnya bangunan ini telah dibongkar pada tanggal 8 Pebruari 2012 lalu, namun karena ada surat permohonan dari Bendesa Adat Kerobokan dan seluruh jajaranya juga pemilik rumah makan/restaurant,  Bupati Badung  mengabulkan permohonan itu dengan menunda pembongkaran sampai Selasa (8/5) besok. “Kita ketahui dilapangan bangunan yang dibongakar ini telah melanggar aturan, Perda dan tidak memakai IMB serta menganggu pengunaan pantai sebagai sarana ritual dan pariwisata,” harapanya.

Disela-sela pembongkaran Camat Kuta Utara A.A Putu Yuyun Hanura Eny menyampaikan terkait dengan tumbuhnya kesadaran dan pemahaman hukum dari warga, dimana warga telah sadar tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapapun telah melakukan pembongkaran sendiri.

“Kami atas nama pribadi juga Pemerintah mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bendesa Adat serta seluruh masyarakat Kerobokan, juga pemilik rumah makan/restaurant disepanjang Pantai Batu Belig khususnya terhadap langkah-langkah yang telah diambil untuk bersama-sama mengawal keputusan Pemerintah,” ucapnya.

Bendesa Adat Kerobokan A.A. Kompyang Suteja mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemilik restaurant dan pengelola pantai disepanjang Pantai Batu Belig atas semangatnya unuk ikut bersama-sama menegakkan aturan dan Perda Kab. Badung juga atas perjanjian yang telah dibuat tidak nitia wacana namun betul-betul satia wacana serta kepada seluruh masyarakat Desa Adat Kerobokan yang telah memberikan dukungan sepenuhnya terhadap apa yang telah dilakukan untuk membongkar sendiri dan ikut mengawal keputusan Pemerintah.

“Kami atas nama peribadi dan seluruh jajaran juga masyarakat serta pemilik rumah makan/restaurant minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Badung atas kesalahan dan kekeliruan juga ketidaksegajaan ini,” jelasnya.

Pihaknya juga mengharapkan Pemkab Badung untuk membantu, member tuntunan dan kebijaksanaannya atas kelima rumah makan/restaurant yang berada di sepanjang Pantai Batu Belig yang meliputi rumah makan/restauran La Barca, Karma, Cantina Beach, Warung Pantai dan Cozy Beach untuk diberikan kesempatan lagi membuka usaha  diseputar kawasan pantai, sepanjang tidak melanggar aturan dan perda yang berlaku, demikian juga terhadap nasib karyawan yang jumlahnya kurang lebih 250 orang yang telah kehilangan pekerjaannya. “Kami berharap untuk kedepannya mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, yang jelas kami bersama seluruh masyarakat mendukung pembongkaran ini dengan rela dan tulus iklas serta patuh melaksanakan aturan,”, ucapnya. GAB-MB