Mangupura (Metrobali.com)-

Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tidak perlu diragukan lagi. Kesungguhan pemerintah untuk mewujudkan komitmen tersebut setidaknya telah tersuguh dalam sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah. Semua itu diwujudkan mulai dari penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan dokumen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD yang selanjutnya dipakai dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2013 dimana semua tahapannya telah dapat dilaksanakan dengan konsisten, patuh pada aturan dan tepat waktu.

Hal ini sangat sejalan dengan prinsip-prinsip penyusunan APBD tahun anggaran 2013 dimana sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Demikian antara lain diungkapkan Kepala Bappeda dan Litbang Badung I Wayan Suambara, SH.MM usai menyerahkan rancangan APBD Badung tahun 2013 kepada DPRD Badung yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Jumat (5/10) lalu di Kantor DPRD.

Menurut Suambara penyusunan APBD Badung tahun 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013. Dalam penyusunan APBD ini pemerintah daerah dan DPRD memperhatikan beberapa hal salah satunya yakni penetapan APBD harus tepat waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2012 sebagimana diatur dalam Pasal 116 ayat (2) Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no. 21 tahun 2011.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir bulan Juli 2012. Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas RAPBD tahun anggaran 2013 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, paling lambat tanggal 30 Nopember 2012 sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 105 ayat (3c) Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011.

Secara detail Suambara menyampaikan bahwa komposisi anggaran dalam rancangan APBD 2013 yang telah dikirim tersebut meliputi PAD 1,8 trilyun, komposisi belanja daerah 2,7 trilyun, belanja publik 64,70 %, belanja aparatur 35,30 %, belanja modal 30,57 %, anggaran pendidikan 21,79 %, anggaran kesehatan 14,37 % dan anggaran infrastruktur 23,38 %. IKA-MB